PWI Batu Bara Berbagi Qurban, SMSI Nilai Solidaritas Wartawan Makin
Sewa Kendaraan BKAD Batu Bara Rp1,08 Miliar Disorot, Diduga Sarat Kejanggalan dan Potensi Pemborosan APBD Batu Bara 2026
Kasatnews.id | Batu Bara — Berdasarkan Telaha paket pengadaan “Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan” milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan ketidakwajaran anggaran dan lemahnya transparansi perencanaan dalam data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Dalam data SiRUP tercantum paket dengan nilai fantastis mencapai Rp1.080.000.000 untuk kategori sewa kendaraan jenis “minibus” selama Januari hingga Desember 2026 melalui metode E-Purchasing.
Namun ironisnya, paket bernilai miliaran rupiah tersebut justru minim penjelasan teknis dan Tidak ada rincian serta jumlah unit kendaraan, tipe kendaraan, tahun kendaraan, standar layanan dan cakupan operasional hingga komponen biaya yang menjadi dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa perencanaan pengadaan dilakukan secara tidak transparan dan berpotensi membuka ruang penggelembungan anggaran.
Hal itu mendapat tanggapan sejumlah Aktivis di Batu Bara, “Jika dihitung secara sederhana, nilai paket tersebut setara sekitar Rp90 juta per bulan. Angka yang dinilai sangat tinggi apabila hanya untuk satu kendaraan minibus sebagaimana tercantum dalam SiRUP.” Ungkap Ketua Ampera Ahmad Fatih Sutan kepada media ini saat ditemui di Atoek Kopi Lab. Ruku, Talawi, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut Ketua Ampera yang akrab di sapa Sutan mengatakan, “Pertanyaannya sederhana, kendaraan apa yang disewa sampai Rp90 juta per bulan? Jika tidak dijelaskan rinci, publik patut curiga ada sesuatu yang disembunyikan dalam struktur anggarannya,” ujar Sutan yang aktif sebagai pegiat antikorupsi daerah yang ikut menelaah paket tersebut.
Sorotan semakin tajam karena BKAD bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki karakteristik mobilitas lapangan ekstrem seperti Dinas PU, BPBD, atau Dishub. Sebagai OPD administratif pengelola keuangan dan aset daerah, kebutuhan kendaraan operasional dalam jumlah besar dinilai harus dapat dijelaskan secara rasional dan terukur.
Publik juga mempertanyakan mengapa BKAD memilih skema sewa dengan nilai besar dibanding optimalisasi kendaraan dinas existing milik pemerintah daerah.
“Kalau kendaraan dinas masih tersedia dan layak pakai, lalu kenapa harus sewa miliaran rupiah? Ini yang wajib dibuka secara terang kepada masyarakat, dan lebih heran nya lagi bahwa BKAD adalah OPD yang mengelola Aset termasuk pengadaan kenderaan, Kemana pergi nya pengadaan puluhan kenderaan dinas di Batu Bara,? kata Sutan keheranan
Sementara kejanggalan lain muncul pada status paket yang dinyatakan “tidak diperuntukkan bagi usaha kecil”. Padahal sektor jasa rental kendaraan selama ini justru banyak dikerjakan pelaku UMKM lokal.
Alasan yang dicantumkan dalam SiRUP berbunyi “kompetensi tidak sesuai usaha kecil”. Pernyataan itu dinilai problematik dan berpotensi menjadi pintu masuk dugaan pembatasan persaingan usaha dalam pengadaan pemerintah.
“Ini patut diuji. Jangan sampai klausul seperti itu hanya dijadikan tameng administratif untuk mengunci penyedia tertentu,” ujar pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Metode E-Purchasing yang digunakan juga tidak luput dari kritik. Meski kerap dianggap lebih aman karena berbasis katalog elektronik, praktik di lapangan menunjukkan metode tersebut tetap rawan diarahkan apabila spesifikasi disusun secara tertutup dan tidak kompetitif.
Aktivis transparansi anggaran menilai pola paket seperti ini memiliki karakteristik “high risk procurement” karena nilai terlalu besar dan spesifikasi kabur serta sulit diuji kewajarannya, apalagi dinilai minim parameter output yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterbukaan Ka. BKAD Kabupaten Batu Bara Dr Mei Linda Suryati S. Stp,. M. Ap terkait analisis kebutuhan kendaraan dan dasar penyusunan HPS serta berapa jumlah kendaraan sebenarnya hingga alasan memilih skema sewa bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sejumlah pihak juga mulai mendorong agar Inspektorat, APIP, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap paket tersebut guna memastikan tidak terjadi pemborosan APBD, maladministrasi, maupun potensi penyimpangan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara itu, kelompok masyarakat sipil (Ampera) dikabarkan tengah menyiapkan permintaan resmi dokumen melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (PPID) untuk menelusuri lebih jauh konstruksi anggaran dan pola pengadaan dalam paket tersebut. (Tim/Kasat)