Rp27,6 Miliar Modal Daerah Terancam Hilang? BPK Ungkap PT PBB Nyaris Kolaps, APH Diminta Bertindak Tegas
Kasatnews.id , Batu Bara – Kondisi PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB), BUMD Kabupaten Batu Bara, kian mengkhawatirkan. Setelah menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp27,65 miliar, perusahaan pelat merah itu justru terungkap dalam kondisi nyaris kolaps berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2024.
Audit BPK menemukan fakta mencengangkan. Secara laporan keuangan, PT PBB disebut tidak memiliki aktivitas operasional sepanjang 2024. Tidak ada penerimaan kas, tidak ada pengeluaran, tidak ada laba rugi, bahkan tidak ada arus kas.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Auditor menemukan masih terdapat aktivitas pegawai dan transaksi berjalan, termasuk penjualan aset berupa ruko sebesar Rp600 juta serta beban perusahaan sekitar Rp384,9 juta yang dinyatakan tidak dapat diyakini kewajarannya. Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa laporan menyebut nihil aktivitas sementara transaksi tetap terjadi?
OPINI DISCLAIMER : ALARM BERBAHAYA
Lebih mengkhawatirkan, auditor independen memberikan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan PT PBB. Artinya, bukti audit dinilai tidak cukup dan tidak memadai untuk memastikan kewajaran laporan keuangan perusahaan.
Dengan kata lain, kondisi keuangan perusahaan tidak bisa diverifikasi secara akuntabel.
Sementara itu, dari total penyertaan modal Rp27,65 miliar, nilai investasi yang tercatat kini sebesar Rp19,82 miliar. Namun angka tersebut oleh BPK dinyatakan tidak dapat diuji kewajarannya. Tidak ada evaluasi memadai, tidak ada mutasi nilai investasi, dan tidak ada analisis penurunan nilai meskipun perusahaan berhenti beroperasi.
Aset dan Pengawasan Dipertanyakan
Selain uang tunai, Pemkab Batu Bara juga menyerahkan Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp14,7 miliar kepada perusahaan. Publik kini mempertanyakan keberadaan dan kondisi fisik aset tersebut, terlebih di tengah dugaan lemahnya pencatatan dan pelaporan.
BPK juga menyoroti lemahnya pembinaan dan pengawasan. Evaluasi terhadap kinerja BUMD dinilai tidak berjalan optimal. Bahkan keberlangsungan usaha (going concern) PT PBB diragukan karena tidak adanya rencana pemulihan yang jelas.

BUKAN SEKADAR GAGAL USAHA
Kerugian BUMD tidak bisa dianggap semata risiko bisnis. Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, kelalaian pengelolaan, atau penyimpangan dalam penggunaan aset dan modal daerah, maka hal itu berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana.
Dengan nilai penyertaan modal hampir Rp28 miliar, persoalan ini tidak bisa dibiarkan menjadi catatan administratif belaka.
APH JANGAN MAIN-MAIN
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk penelusuran aset, aliran dana, serta pertanggungjawaban direksi dan pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan.
Jika laporan keuangan saja tidak dapat diyakini kewajarannya, maka transparansi harus dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas dan terbuka. Uang rakyat bukan untuk dikelola tanpa akuntabilitas.
(Tim/Kasat)