Kasat News Kasat News

Breaking News

REKONSILIASI KEUANGAN RSUD BATU BARA 2023 MENGUAK KEJANGGALAN PULUHAN MILIAR,

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 REKONSILIASI KEUANGAN RSUD BATU BARA 2023 MENGUAK KEJANGGALAN PULUHAN MILIAR, KEJATISU DIMINTA SEGERA PERIKSA RSUD BATU BARA!
Batu Bara

REKONSILIASI KEUANGAN RSUD BATU BARA 2023 MENGUAK KEJANGGALAN PULUHAN MILIAR, KEJATISU DIMINTA SEGERA PERIKSA RSUD BATU BARA!

by kasatnews Juli 2, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Berdasarkan hasil telaah dan rekonsiliasi dokumen Laporan Keuangan Audited BLUD RSUD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 membuka sederet kejanggalan yang patut mendapat perhatian serius aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum. Nilai selisih yang mencapai puluhan miliar rupiah pada pencatatan aset, lemahnya penatausahaan barang milik daerah, hingga persoalan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi rangkaian persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa apabila tidak dapat dijelaskan secara sah dan terdokumentasi.

Kasatnews.id telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor 227/KN-KK/VI/2026 kepada Direktur RSUD Kabupaten Batu Bara sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sekaligus memberikan ruang hak jawab sebelum pemberitaan lanjutan diterbitkan.

Temuan paling mencolok terdapat pada kenaikan nilai aset Peralatan dan Mesin sebesar Rp78.963.906.545. Ironisnya, realisasi belanja modal yang tercatat dalam tahun anggaran yang sama hanya sekitar Rp5,8 miliar.

Selisih yang sangat besar tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: dari mana sumber penambahan aset itu berasal? Apakah seluruhnya didukung berita acara serah terima, dokumen hibah, register aset, kartu inventaris barang, dan pencatatan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan? Ataukah terdapat proses reklasifikasi dan koreksi yang belum dijelaskan secara memadai kepada publik?

Kondisi yang sama juga terlihat pada kelompok aset Gedung dan Bangunan. Nilainya melonjak sekitar Rp88,2 miliar, sementara realisasi belanja modal pembangunan gedung hanya sekitar Rp846 juta.

Perbedaan yang sangat material tersebut menjadi sinyal kuat perlunya audit dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap proses kapitalisasi aset, rekonsiliasi dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta kesesuaian antara dokumen administrasi dengan keberadaan fisik aset.

Sorotan berikutnya mengarah pada persediaan rumah sakit yang mencapai lebih dari Rp16,28 miliar. Nilai tersebut semestinya ditopang oleh hasil stock opname yang akurat, berita acara inventarisasi, serta sistem pengendalian internal yang mampu memastikan setiap obat, bahan medis habis pakai (BMHP), dan alat kesehatan tercatat secara benar. Apabila pengawasan terhadap BMHP dan persediaan farmasi tidak berjalan efektif, maka risiko kekurangan stok, kelebihan pencatatan, kehilangan barang, hingga salah saji laporan keuangan menjadi semakin besar. Pada akhirnya, masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan akibat rendahnya mutu tata kelola.

Tidak kalah penting, pengawasan terhadap alat kesehatan juga menjadi sorotan. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya memiliki sistem pencatatan, inventarisasi, pemeliharaan, dan monitoring aset yang ketat. Ketidakjelasan keberadaan maupun status alat kesehatan berpotensi menghambat pelayanan medis sekaligus menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.

Di sisi lain, informasi mengenai tata kelola pembayaran insentif tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dinilai belum tertib turut memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan rumah sakit. Apabila benar terdapat keterlambatan, ketidaksesuaian administrasi, atau mekanisme pembayaran yang tidak didukung tata kelola yang baik, maka kondisi tersebut berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Besarnya selisih hasil rekonsiliasi, lemahnya indikasi pengendalian internal, persoalan penatausahaan aset, pengelolaan persediaan, hingga administrasi pembayaran insentif merupakan rangkaian kondisi yang memerlukan penjelasan terbuka dan pemeriksaan yang objektif oleh lembaga yang berwenang. Klarifikasi yang komprehensif penting untuk memastikan apakah seluruh perbedaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif atau justru mengindikasikan perlunya tindakan korektif lebih lanjut.

Kasatnews.id meminta pihak RSUD Kabupaten Batu Bara menggunakan hak jawabnya secara utuh dengan menyampaikan seluruh dokumen pendukung atas setiap selisih dan transaksi yang dipersoalkan. Apabila penjelasan tersebut tidak mampu menjawab kejanggalan yang terungkap dalam rekonsiliasi, maka sudah sewajarnya hasil telaah ini menjadi perhatian Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum yang berwenang (Kejatisu) untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah uang daerah, setiap aset rumah sakit, setiap alat kesehatan, setiap bahan medis habis pakai, serta setiap pembayaran kepada tenaga kesehatan dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas. (Tim/Kasat)

Tags: Aph Audit Investigatif BLU Ta 2023 Kejanggalan RSUD Batu Bara
Previous post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

REKONSILIASI KEUANGAN RSUD BATU BARA 2023 MENGUAK

Juli 2, 2026
Kriminal

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan

Juli 2, 2026
Batu Bara

PBJT PT Inalum dan LPJU Batu Bara

Juli 2, 2026
Nasional

Staf Khusus Menko Polkam Ucapkan Selamat Menyambut

Juli 1, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

REKONSILIASI KEUANGAN RSUD BATU BARA

Juli 2, 2026
Kriminal

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut

Juli 2, 2026
Batu Bara

PBJT PT Inalum dan LPJU

Juli 2, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.