Legislator PDIP Mangapul Purba Desak Dinas BMBKC Sumut Perbaiki Jalan
Rangkap 3 Jabatan, Kelola Anggaran Strategis, Hardiman Sihombing Disorot: Wartawan Sulit Konfirmasi
Kasatnews.id | Batu Bara — Konsentrasi jabatan pada satu orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan. Hardiman Sihombing disebut merangkap tiga posisi strategis sekaligus, yakni Kabag Umum Sekretariat Daerah, Plt Sekretaris DPRD, dan Plt Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Rangkap jabatan tersebut menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan sejumlah kegiatan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berada dalam lingkup tiga organisasi perangkat daerah (OPD) strategis tersebut.
Data awal yang dihimpun menunjukkan sedikitnya terdapat empat kegiatan dengan nilai sekitar Rp7,51 miliar, meliputi penyediaan barang cetak dan penggandaan empat paket senilai Rp733 juta, pemeliharaan/rehabilitasi gedung 20 unit sebesar Rp449 juta, pemeliharaan/rehabilitasi gedung DPRD sebanyak 113 unit dengan pagu Rp151 juta, serta pengelolaan pendidikan PAUD sebesar Rp6,177 miliar.
Besarnya anggaran dan tersebarnya kewenangan pada tiga lingkungan organisasi pemerintahan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pemisahan fungsi, pengendalian internal, transparansi serta potensi benturan kepentingan.
Pertanyaan publik semakin menguat: apakah rangkap jabatan tersebut hanya persoalan administratif, atau justru berpotensi menciptakan konsentrasi kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran?
Lebih problematis, upaya konfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan disebut tidak mudah. Sikap sulit dikonfirmasi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi kerja jurnalistik, sebab penggunaan APBD merupakan wilayah yang semestinya terbuka terhadap pengawasan publik.
Wartawan tidak sedang meminta keistimewaan. Yang diminta adalah penjelasan atas penggunaan uang rakyat.
Apalagi sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab: apa saja empat paket barang cetak dan penggandaan senilai Rp733 juta? Apakah rehabilitasi 20 unit gedung senilai Rp449 juta benar-benar telah selesai dan dapat diverifikasi secara fisik? Apa yang dimaksud dengan 113 unit rehabilitasi gedung DPRD senilai Rp151 juta? Dan apa saja rincian kegiatan yang membentuk anggaran pendidikan PAUD sebesar Rp6,177 miliar?
Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi pejabat terkait untuk menghindari klarifikasi. Dokumen, kontrak, volume pekerjaan, penyedia, BAST dan hasil fisik seharusnya mampu menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Sebaliknya, jika pejabat publik memilih diam ketika ditanya mengenai anggaran yang dikelolanya, ruang publik justru semakin dipenuhi tanda tanya.
Rangkap tiga jabatan bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Namun ketika rangkap jabatan beririsan dengan pengelolaan anggaran dalam jumlah miliaran rupiah, standar transparansi dan akuntabilitas semestinya semakin tinggi, bukan semakin tertutup.
Kini publik menunggu penjelasan Hardiman Sihombing dan Pemkab Batu Bara: apa dasar penempatan tiga jabatan tersebut, bagaimana pembagian kewenangannya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun konsentrasi pengendalian anggaran pada satu pejabat.
Sebab, APBD bukan milik pejabat. APBD adalah uang rakyat. Dan setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat diuji, dijelaskan, serta dipertanggungjawabkan. (Tim/Kasat)