INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Proyek RPB Cabai Batu Bara Rp9,7 Miliar Disorot, Selisih Aset Rp4,2 Miliar Jadi Pertanyaan?
Kasatnews.id | Batu Bara – Berdasarkan penelusuran data LHP BPK, SiRup LKPP, SP2D Ta 2923-2024, BPK didesak untuk mengaudit kembali proyek Rumah Produksi Bersama Food Estate Cabai Merah di desa lubuk cuik, Kec.Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara dengan nilai proyek RPB Cabai TA 2023 Rp9,76 miliar.
Namun nilai aset (LHP BPK 2024) hanya menampilkan hasil pemeriksaan aset sebesar Rp5,52 miliar, terdapat selisih ± Rp4,2 miliar belum diketahui apa alasan nya.
Hal ini tentu menimbulkan adanya dugaan penyimpangan terhadap Selisih Anggaran vs Aset (Gedung dan Isi Bangunan) yang di serahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Batu Bara.
Berbagai asumsi atas ketidaksesuaian realisasi fisik dengan pembayaran dan tumpang tindih pendanaan menggunakan APBD daerah Ta. 2024 Miliaran rupiah diantara nya, Dinas Kop. Ukm, DPUTR, dan Bapelitbangda.
Tidak hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen Tunas Sinaga ST diketahui merangkap jabatan PPK yang menangani Multi Paket Lintas OPD tersebut sehingga risiko konflik kepentingan & lemahnya pengendalian yang berpotensi memecah kontrol dan akuntabilitas kegiatan berbasis kebutuhan.
Sementara, Paket proyek semula dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp9,76 Miliar tersebut semakin tidak jelas terkhusus pada Aset Mesin & Fasilitas Food estate RPB sehingga tidak tercermin utuh dalam pencatatan aset yang telah di sampaikan BPK pada Tahun 2024. Dan memungkinkan hibah Kementerian berpotensi double financing dengan anggaran APBD Ta.2024 yang digelontorkan Miliaran rupiah itu.
Proyek RPB ini diduga adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran, realisasi fisik, dan pencatatan aset yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan Selisih ± Rp4,2 miliar + pola anggaran lintas OPD (APBD 2024.
Atas koreksi administratif serta kajian pasca proyek yang telah diserahkan terimakan kepada Pemkab Batu Bara mengarah pada indikasi penyimpangan sistemik, BPK didesak perlu melakukan audit investigatif segera dan APH melakukan penelusuran hukum lebih lanjut jika memang sudah terbuka luas demi transparansi publik.
(Tim/Kasat)