Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pj Nizhamul Lantik 303 BPD, Minta BPD Harus Profesional dan Mengayomi
Batu Bara

Pj Nizhamul Lantik 303 BPD, Minta BPD Harus Profesional dan Mengayomi

by kasatnews Januari 29, 2024 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M., berpesan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat.

Hal itu dikatakannya saat melantik Anggota BPD Periode 2023-2029 di Aula Kantor Bupati, Kecamatan Lima Puluh, Senin (29/01/2024).

Turut Hadir Asisten I Setdakab, Kadis PUTR, Kepala Inspektorat, Kadis PMD dan Kadis Kominfo.

Sebanyak 303 Anggota BPD terpilih dari 47 Desa se-Kabupaten Batu Bara dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj. Bupati Nizhamul yang didampingi Sekda Norma Deli Siregar.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Nizhamul mengucapkan selamat kepada anggota BPD terpilih yang telah dilantik dan mengucapkan terimakasih kepada anggota BPD periode sebelumnya atas jasa dan pengabdiannya selama bertugas di desa masing-masing.

Lanjutnya, sebagai anggota BPD harus mampu mengayomi masyarakat, penyalur aspirasi dan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi pemerintah desa.

“Kehadiran BPD dapat dikatakan sebagai bentuk perwujudan demokrasi desa yang lebih baik,” ujar Pj. Nizhamul.

“Saya berharap dalam melaksanakan tugas harus secara profesional dengan mengedepankan kepentingan desa diatas kepentingan pribadi dengan tetap menjaga keharmonisan, membangun komunikasi yang baik dan selalu bersinergi untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju,” lanjutnya.

Pelantikan BPD ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

(Kasat)

Tags: Lantik BPD Pj Bupati Batu Bara Profesional dan mengayomi
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.