INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Petugas Jaga Malam Pasar Tradisional Siap di Konfrontir Dengan Disnakerprindag Batu Bara, Bayar Honor Kami.!
Kasatnews.id , Batu Bara – Kembali jadi sorotan terkait pembayaran Honor petugas jaga malam pasar tradisional eks kantor camat Tg Tiram tak kunjung dibayarkan Dinas Nakerprindag Batu Bara sebesar 22 juta bakal dilaporkan ke institusi terkait.
Pasalnya hingga kini (24/11/2022), Kadis Nakerprindag dan Kabid Perdagangan mengakui sudah menyelesaikan pembayaran honor petugas jaga malam tersebut.
” Sudah selesai Honor mereka dibayar oleh Dinas Nakerprindag pada T. A 2021, mana ada lagi pembayaran untuk Honor jaga malam.” Ucap Kadis Nakerprindag Imran Bukhori kepada media ini ketika dirinya di konfirmasi saat menghadiri rapat paripurna DPRD Batu Bara

Namun menurut salah seorang petugas jaga malam pasar tradisional eks kantor Camat Tg Tiram, Kamar mengatakan,” Belum ada mereka membayar kekurangan honor jaga malam kami, kalau memang sudah dibayar, tolong dijelaskan kepada kami atas pembayaran yang dikatakan Kadis Nakerprindag itu, dan kami siap berjumpa dengan dia (*Kadis Nakerprindag). ” Tegas salah seorang petugas jaga malam tersebut
Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perindag yang lama (*Ahmadan Chair) dengan surat Nomor: 510/246/SK/DPP-BB/2021 Tentang Perubahan atas keputusan kepala Dinas Disprindag Kab. Batu Bara Nomor: 510/029/SK/DPP-BB/2021 Tentang Pengangkatan petugas penjaga malam pasar tradisional Kab.Batu Bara dengan mengatur berbagai hal termasuk beban biaya yang timbul atas SK tersebut akan dibebankan kepada APBD Baru Bara Tahun 2021.
Dalam hal ini, Pemerintah Batu Bara diminta untuk tanggap akan hadir nya UU Cipta kerja dengan kebutuhan masyarakat yang mana jasa dan tenaga penjaga malam yang di pergunakan oleh Pemkab. Batu Bara Disnakerprindag agar segera di realisasikaan pembayaran honor mereka yang sisanya sebesar 22 juta lagi.
(Kasat)