




Konfirmasi Dugaan Kegiatan Fiktif, Disnakerprindag Gunakan Jasa “Preman” Intimidasi Wartawan?
Kasatnews.id , Batu Bara – Perihal konfirmasi kegiatan yang bersumber dari dana Refocussing T. A 2021 Satker Disnakerprindag Batu bara dengan judul Penataan Parkir Pajak Tanjung Tiram Ex Kantor Camat sebesar rp. 200,000,000 dengan cara metode kerja Penunjukan Langsung (PL) yang dilaksanakan oleh CV. DP diduga fiktif.
Pasalnya ketika di survey dilapangan, kegiatan fisik penataan parkir pajak Tanjung Tiram Ex kantor Camat tidak menunjukkan adanya tanda -tanda kegiatan fisik tersebut, Kamis (19/5/2022).
Sementara untuk metode juknis kerja dalam Penunjukan Langsung (PL) seharusnya menjadi syarat bagi Disnakerprindag Batu Bara, seyogya nya masuk dalam katagori syarat kontrak kerja penyedia/Penyelenggara yang seharusnya memiliki Standart Operasional Presedural (SOP) dari aturan dan peraturan LKPP bagi para pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dan hal itu juga di duga bahagian dari penyimpangan/kecurangan Disnakerprindag Batu Bara terhadap penyelenggaraan nya.
Menurut keterangan dari Kasubag keuangan Disnakerprindag Batu bara Rowny Harahap, Rabu (18/5) menjelaskan bahwa kegiatan penataan parkir pasar Tanjung Tiram Ex Kantor Camat tersebut terealisasi pembayaran nya sebesar 199 juta yang dimenangkan oleh CV DP, Sedangkan PPK nya Candy Samosir yang kini sudah dipindah tugaskan di Pagurawan. Ucap Rowny
Sebelumnya, Kadisnakerprindag Bhukori tidak mengetahui pekerjaan tersebut, halnya ia baru saja menjabat sebagai Kadis Disnakerprindag setelah Nomenklatur tahun 2022.
Sedangkan Sekretaris Disnakerprindag Mahar Effendy terus saja berkilah dan berbelit-belit memberikan informasi, sehingga situasi dan argumentasi sempat memanas akibat sikap pembodohan yang di tunjukkan Sekretaris Disnakerprindag Mahar Effendy kepada wartawan ini.
Lain halnya terhadap Sahrul yang bukan siapa-siapa di Dinas Nakerprindag yang coba mengintimidasi dan mengajak wartawan berkelahi, halnya belum diketahui motif dari Sahrul yang dinilai menghalang-halangi tugas wartawan dalam rangka mengkonfirmasi Kadisnakerprindag Bhukori.
Perlu diketahui, bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00.-
(As)