Periksa Kepala BKAD Batu Bara: Aset Puluhan Miliar Bermasalah, LHP BPK Desak APH Turun Tangan
Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Batu Bara. Nilai aset yang tidak jelas keberadaannya dan tidak tertib administrasi mencapai angka signifikan, memunculkan pertanyaan tegas: siapa yang bertanggung jawab?
BPK mencatat aset peralatan dan mesin senilai sekitar Rp8,8 miliar tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Selain itu, 61 unit kendaraan dinas senilai ± Rp11,36 miliar tidak dilengkapi dokumen penting seperti nomor polisi, nomor rangka, dan BPKB. Bahkan, 126 unit peralatan dan mesin pada Dinas Kominfo dilaporkan hilang dan belum seluruhnya diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Temuan lain yang tak kalah serius, lima unit mobil dinas digunakan di luar wilayah Kabupaten Batu Bara sejak 2020. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan pengendalian aset negara yang seharusnya dijaga secara ketat.
Dalam struktur pengelolaan BMD, tanggung jawab melekat secara berjenjang pada:
• Kepala OPD selaku Pengguna Barang,
Pengurus Barang,
• Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang,
• BKAD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang,
• Hingga Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Seiring transparansi, akuntable dan integritas pejabat yang menjabat dalam hal ini Ka. BKAD Batu Bara Dr Mei Linda Suryati S.Stp,M. Ap sulit di konfirmasi dan terkesan tertutup kepada awak media ini, Begitu juga Kabid Aset Boster Noval yang tidak lagi mudah untuk di hubungi oleh awak media, Kamis (26/2/2026).
Dengan temuan yang bersifat berulang dan tersebar di berbagai OPD, persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Lemahnya sistem pengendalian intern serta tidak optimalnya pengamanan fisik dan hukum aset berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab. Apabila dalam pendalaman ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya diri/orang lain, maka perkara ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Sejumlah kalangan mendesak agar temuan ini tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata. Aparat Penegak Hukum diminta segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat struktural yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BMD.
Publik berhak mengetahui:
– Di mana aset tersebut berada,
– Mengapa bisa hilang atau tidak terlacak,
– Siapa yang lalai atau bertanggung jawab, Dan apakah terdapat kerugian daerah yang harus dipulihkan.
Jika tidak ada langkah tegas, temuan LHP berisiko menjadi catatan rutin tanpa penyelesaian substantif. Pengelolaan aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas keuangan publik dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait penetapan tanggung jawab personal maupun langkah hukum lanjutan atas temuan tersebut.
(Tim/Kasat)