Kasat News Kasat News

Breaking News

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Batu Bara Salurkan 61

PENGUMUMAN RESMI REDAKSI PENCABUTAN ARTIKEL

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Aset Rp5,7 Miliar Tak Ditemukan, Pengelolaan BMD Dinkes dan RSUD Batu Bara Terindikasi Bermasalah
Batu Bara

Aset Rp5,7 Miliar Tak Ditemukan, Pengelolaan BMD Dinkes dan RSUD Batu Bara Terindikasi Bermasalah

by kasatnews Februari 26, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kembali mencuat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2024, ditemukan aset mesin senilai Rp5.715.241.098,00 pada rentang tahun anggaran 2007 hingga 2024 yang tidak dapat ditemukan saat uji fisik.

Temuan tersebut terjadi pada Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara dan RSUD Batu Bara.

Adapun aset yang tidak ditemukan meliputi alat rumah tangga, alat elektronik, alat kedokteran hingga kendaraan dinas. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem penatausahaan, pengamanan, dan pengendalian internal BMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Berpotensi Langgar Regulasi Keuangan Negara

Secara yuridis, kondisi tersebut berpotensi melanggar:
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD
• Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pejabat pengelola barang wajib melakukan inventarisasi, pengamanan fisik, pencatatan, serta bertanggung jawab atas kerugian daerah yang timbul akibat kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan.

Jika aset yang tercatat dalam neraca tidak dapat ditemukan tanpa dokumen penghapusan yang sah, maka terdapat indikasi kuat terjadinya kelalaian berat, bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan perbuatan melawan hukum.

Tanggung Jawab Struktural Tak Bisa Dihindari

Dalam sistem pengelolaan BMD, tanggung jawab melekat pada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, hingga Pengurus Barang. Dengan nilai mencapai Rp5,7 miliar dan rentang waktu 17 tahun, persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kehilangan biasa.

Jika terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan daerah, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Mendalam

Publik mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aset terkait, termasuk penelusuran pejabat yang menjabat dalam periode pengadaan hingga tahun berjalan.

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian daerah serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Nilai miliaran rupiah bukan angka kecil. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan.

Jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Batu Bara.

(Tim/Kasat)

Tags: Aset milyaran raib Eks Kadinkes P2KB Keseriusan Aph Proses hukum RSUD Batu Bara Telah menjalani hukuman
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Batu

Mei 26, 2026

PENGUMUMAN RESMI REDAKSI PENCABUTAN ARTIKEL

Mei 25, 2026

Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun

Mei 23, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Sambut Idul Adha 1447 H,

Mei 26, 2026

PENGUMUMAN RESMI REDAKSI PENCABUTAN ARTIKEL

Mei 25, 2026

Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di

Mei 23, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.