TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Pengamat Anggaran Sumut, Elpanda: Minta BI Audit Bank Sumut Cabang Lima puluh terkait Dana Deposito
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait dugaan bunga deposito dana pemkab Batu Bara yang “Nonggok” selama 2 tahun sebesar 10.4 Milyar dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 mendapat tanggapan dari pengamat anggran Sumut Elpanda Ananda.
” Masyarakat Batu Bara harus meminta Bank Indonesia (BI) untuk melakukan Audit Investigatif keuangan terhadap PT Bank Sumut cabang Lima puluh, kab. Batu Bara guna penelusuran sejumlah transaksi keuangan Pemkab Batu Bara yang mencurigakan.” Ungkap Elpanda kepada media ini, Sabtu (17/5/2025).
Karena itu sudah menjadi haknya Masyarakat Kab. Batu Bara agar jangan ada sampai merugikan Masyarakat atau keuangan Pemkab. Batu Bara demi kepentingan kelompok atau perorangan.
Hal ini harusnya dicegah, jangan sampai ada hak yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat itu hilang atas praktek jasa penyimpanan keuangan sebagaimana telah diduga sebelum nya bahwa Bank Sumut Cabang Lima Puluh Kab. Batu Bara diduga telah melanggar peraturan yang berlaku terhadap bunga deposito dana pemkab Batu Bara yang “Nonggok” selama 2 tahun sebesar 10.4 Milyar dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023?
Untuk itu, otoritas pengawasan keuangan Bank Indonesia harus mengambil langkah-langkah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan Audit investigatif guna proses banyak nya dugaan manipulatif dan tindakan melawan hukum (fraud).
” Tentunya kan harus dibuktikan tidak sekedar hanya menyebut dugaan, kita hanya memastikan bahwasanya setiap uang yang di ditabung atau di depositokan di sebuah bank tentunya ada bunganya walaupun dalam berperkara sebagaimana lazim nya pada kasus lain yang serupa. Masyarakat harus mendorong BI atau meminta BI untuk memastikan hak Masyarakat dan Pemerintah Kab. Batu Bara yang diduga hilang begitu saja tanpa diketahui proses dan aliran dana deposito.” Pungkas Elpanda
Lebih lanjut, Laporan neraca keuangan Pemerintah Batu Bara itu harusnya muncul misalnya laporan neraca keuangan setiap tahunnya sejak 2023 itu harusnya muncul di dalam laporan tersebut, Nah ini harus dilakukan Bank Indonesia untuk penelusuran atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan atau penyelewengan yang diduga ada indikasi fraud di Bank Sumut Cabang Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Dikonfirmasi Ka. Bank Sumut Cabang Lima puluh, Kab. Batu Bara Teddy Prabudi SE, Sabtu, 17 Mei 2025 perihal pembayaran pemkab Batu Bara kepada pihak PT socfind Lima puluh tentang uang ganti rugi HGU PT socfind pada tahun 2023 selama 2 tahun atas kesepakatan suku bunga deposito dan nama OPD atau nama pihak pembayaran HGU lahan PT Socfind tersebut belum di jawab oleh Teddy Prabudi SE hingga berita ini tayang.
Sebelum nya, Ka. Bank Sumut Cabang Lima Puluh meminta kepada media ini dasar pembayaran atas ganti rugi HGU PT Socfind sebagaimana register SP2D PUTR T. A 2021 sebagai berikut :
*12/31/2021
*07957/SP2D/2021
*Pembayaran Pengadaan Tanah untuk pembangunan perkantoran Tempat kerja (Belanja Modal Tanah) pemerintahan Kab.Batu Bara Belanja Modal Tanah untuk Bangunan
*DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
*PT.SOCFIN INDONESIA
*LS
*10.482.637.000,00
*238.241.750,00
*10.244.395.250,00
Setelah register SP2D PUTR diberikan pada saat media ini melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Ka. Bank Sumut Cabang Lima puluh (9/5) bahwa dirinya (*Teddy) berjanji akan memberikan penjelasan terkait proses pembayaran dan deposito yang di maksud, Namun hingga kini Ka. Bank Sumut Teddy Prabudi SE belum memberikan informasi terkait proses pembayaran dan deposito yang di maksud.
(Tim/Kasat)