

Pengamat Anggaran Sumut Elfanda : Usut Pembelian Tanah Untuk TPA T. A 2022 Dinas PUTR Batu Bara Hingga Tuntas!
Kasatnews.id , Batu Bara – Dalam ketentuan peraturan perundang undangan nomor 17 tahun 2003 disebutkan bahwa belanja harus punya manfaat. Jelas dari sisi hukum administrasi kepemilikan dan tujuan penggunaannya.
Menurut pengamat anggaran Sumatera Utara Elfanda Ananda, Selasa (4/2/2025).
sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan https://kasatnews.id/kilasdaerah/batubara/diduga-dinas-putr-batu-bara-beli-tanah-untuk-tpa-senilai-1-4-milyar-hanya-akal-akalan / pembelian tanah berdasarkan data register SP2D PUTR Batu Bara T.A 2022 atas pembelian lahan/tanah yang berada di Desa Simujur, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara dengan Pagu senilai Rp. 1.483.410.138,00 yang dibeli dari pemiliknya yaitu atas nama warga Suparmin.
Pembelian tanah atas nama Suparmin sampai saat ini belum di pergunakan sebagaimana keperuntukan nya, kemudian hingga kini belum diketahui serah terima (BAST) kepada Dinas terkait untuk pengelolaan sampah.
Kemudian pembelian tanah atas dasar surat sertifikat tanah untuk digunakan TPA seluas 38,950,-M2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi yang berada di Desa Sei Mujur, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara dengan pengeluaran surat tertanggal 28 – 12- 2022 atas nama pemegang hak pemerintah Kab. Batu Bara.
” Dari aspek perencanaan pengadaan, tentunya dinas PUTR Batu Bara harus terbuka dalam system pembelian asset tanah terutama harga yang di tetapkan dalam jual beli, jangan sampai ada permainan kecurangan dalam penetapan harga.” Ungkap nya
Selain itu, mekanisme jual beli harus terbuka termasuk penggunaanya. Apabila ada hal hal kenapa sampai dengan saat ini belum sesuai dengan tujuan awal hendak dijadikan tempat pembuangan akhir sampah tentu harus dijelaskan. Kenapa ada keterlambatan hingga kini belum ada serah terima dengan dinas yang terkait sebagai pelaksana.
Dengan kemampuan keuangan daerah kabupaten Batu Bara yang terbatas yakni belanja daerah sebesar Rp1,3 triliun (tahun 2014) dengan Tingkat kemiskinan 11,5% (data BPS tahun 2024) melampaui rata rata kemiskinan provinsi Sumut yang hanya 8%. Tentunya pembelian tanah untuk TPA tersebut dan belum dimanfaat hingga saat ini sangatlah menyakitkan hati rakyat. Pungkas nya
Lebih lanjut dikatanya,” Banyak sebenarnya kegiatan yang bisa dilakukan seandainya nilai nominal Rp1,4Miliar untuk keperluan Masyarakat miskin di kabupaten Batu Bara. Program pengentasan kemiskinan seperti pemberdayaan ekonomi Masyarakat miskin agar bisa lepas dari kemiskinan sangatlah penting.
Jangan sampai Masyarakat miskin yang 11,5% semakin terpuruk karena pemerintah kabupaten lebih mengutamakan pembelian TPA yang hingga saat ini tidak jelas penggunaannya.
Sebaiknya PJ Bupati Batu Bara segera melakukan evaluasi kinerja dinas PUTR Batu Bara sekaligus mempertanyakan efesiensi dan efektifitas progam anggaran untuk TPA.
PJ.Bupati harus meminta audit atas belanja asset pembelian tanah untuk TPA apakah sudah sesuai dengan prioritas program Pembangunan di pemkab Batu Bara sesuai dengan RPJMD, RKPD kabupaten Batu Bara.
Perlu juga PJ Bupati memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit terhadap proses pembelian tanah tersebut muai dari perencanaan hingga penentuan harga serta meknismenya.
Apabila ditemukan sesuatu yang diluar ketentuan, tentunya harus dicari motif utamanya kenapa hal tersebut terjadi. Apakah ada kepentingan kelompok atau pribadi yang diuntungkan akibat program tersebut.
Harus diusut sejelas mungkin persoalan ini mengingat besarnya tanggungjawab pemkab Batu Bara dalam menekan angka kemiskinan. Jangan sampai tujuan pemekaran kabupaten Batu Bara dari kabupaten Induknya untuk kesejahteraan justeru angka kemiskinan kabupaten induknya (kabupaten Asahan) hanya 8,64% (data BPS tahun 2024). Sedangkan yang kabupaten yang dimekarkan (kab.Batu Bara) justru angka kemiskinanya lebih tinggi. Tandasnya
(Tim/Kasat)