Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar
Pencuri Pecah Rumah Tak Berdaya Diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Deras
Kasatnews.id , Batu Bara – Personil Opsnal Polsek Medang Deras menangkap tersangka pencurian atas nama Mhd Yakub als Moncos (27) warga Dusun Tasak Baru, Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara sekira pukul 21.00 wib, Kamis (23/3/2023).
Turut diamankan bersama tersangka pencuri (Moncos), 1 Buah TV Tabung 21 Inchi Merek Polytron Warna Hitam dan 3 Buah Tabung Gas 3 Kg.
Selain itu, beberapa barang yang menjadi target pencuri yang turut hilang diantaranya, 1 Buah Bor Mahnet, 2 Buah Tv, 2 Buah Megiccom, 2 Buah jam tanggan, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 Buah HP, 1 Buah Dompet yang berisikan KTP, SIM, NPWP, ATM BCA, ATM BNI Uang tunai Rp 300.000. Atas kejadian tersebut diperkirakan korban bernama Erawati (40) warga Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Berdasarkan laporan korban pencurian Erawati, Nomor : LP/B/02/I/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 03 Januari 2023.
Selanjutnya, tim opsnal menelusuri kasus atas nama korban Erawati hingga menjurus kepada tersangka Mhd Yakub als Moncos sebagai terduga pelaku pencuria yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Dari KUHPidana.
Dengan modal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, tim opsnal Polsek Medang Deras melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sedang berada di dalam pondok/warung jaga malam di dekat jalan Tol di dusun Tasak Baru, Desa Lalang, Kec. Medang Deras. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Archen FR Tamba S.H bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan pelaku pencurian serta diamankan ke Polsek Medang Deras Guna Proses Lanjut.
(Kasat)