Pemda : Copot Kasatpol- PP “ARH” Yang Belum Menyandang Status PPNS
Kasatnews.id , Batu Bara,- Dikonfirmasi wartawan ini terkait status Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), Kasatpol PP Batu Bara Abdul Rahman Hadi Bungkam, Kamis (19/05/2022).
Menilik Birokrasi kabupaten Batubara sepertinya tidak baik-baik saja, tatanan penempatan pejabat eselon II kini menjadi sorotan, termasuk penempatan Abdul Rahman Hadi menjadi kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol-PP) Batubara.
Penempatan Abdul Rahman Hadi di Kasatpol-PP Itu, menjadi atensi Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (PEMDA) Batubara. Dikarenakan, Abdul Rahman Hadi belum memiliki kualifikasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) seperti terhutang dalam PP no 16 tahun 2018 yang mewajibkan posisi Kasatpol-PP harus diisi dengan pejabat PNS yang memiliki kualifikasi PPNS.
“Sejak dilantik dari bulan Januari 2020 lalu hingga sekarang, saudara Rahman Hadi belum juga PPNS, padahal Kemendagri telah memberikan tenggang waktu hingga akhir Desember 2020 agar Kasatpol-PP memenuhi kualifikasi PPNS, namun perintah tersebut tak juga dilaksanakan, aturan tak lagi dihiraukan oleh Kasatpol-PP satu itu (Abdul Rahman Hadi),”kata Arwan Syahputra, ketua Pemda Batubara, dalam keterangannya, Kamis (19/05).
Bahkan, melalui surat nomor 013/PMHN-REKOM/PEMDA-BB/V/2022, Pemda Batubara melaporkan Abdul Rahman Hadi di Komisi I DPRD Batubara, karena tidak memiliki kualifikasi PPNS, namun terkesan dipaksakan menjadi Kasatpol PP.
“Kedudukan Abdul Rahman Hadi di Kasatpol-PP Batubara sudah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni PP no 16 tahun 2018. Dan kita sudah menyurati DPRD, agar memanggil Bupati/sekda, mengapa saudara Rahman Hadi masih dipertahankan di Kasatpol-PP,”ujar Arwan.
Arwan juga menyarankan, untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik, seharusnya Bupati Batubara ataupun Sekda selaku Baperjakat, harus menimbang, dan memperhatikan ketentuan hukum dalam pengangkatan Abdul Rahman Hadi di Kasatpol-PP.
“Apakah daerah ini tidak memiliki pns yang memiliki kualifikasi PPNS,? sehingga yang belum PPNS seperti Rahman Hadi ini terlalu dipaksakan memimpin satuan polisi pamong praja Batubara,”ungkapnya.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda Batubara itu juga mengatakan, Satpol-PP itu sebagai penegak Perda dan Perkada di daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, namun sangat disayangkan kepala satuannya saja tidak tertib hukum.
“Bagaimana mungkin bisa menjalankan aturan dengan baik, sementara Kasatpol-PP nya saja tak taat aturan, peraturan pemerintah saja dilanggar,”ucapnya.
Atas dasar itu, Pemda Batubara juga mendesak agar DPRD Batubara melalui Komisi I, mengeluarkan rekomendasi pencopotan Rahman Hadi dari Kasatpol-PP.
“Ini demi menjaga marwah daerah, Marwah Bupati Batubara, agar aturan hukum itu ditaati. Dan tidak ada alternatif lain untuk memberikan tenggang waktu lagi untuk saudara Rahman Hadi, karena mencopot jabatannya dari Kasatpol-PP harus menjadi keputusan final,”pungkasnya
Arwan juga berharap, jangan sampai karena satu orang itu yang melanggar aturan, kepercayaan publik bisa menurun terhadap pemerintahan ini.
“Dan Bupati harus menunjukkan kebijaksanaannya selaku pemimpin daerah, agar segera mengevaluasi Rahman Hadi dari Kasatpol-PP Batubara,”tandas Arwan Syahputra.
(As)