Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Pembangunan Kandang Itik 197 Juta Dinas Perikanan Diduga Duplikasi Program Dinas Pertanian,”Gak Bahaya Tah”!?
Kasatnews.id , Batu Bara – Ketidaksesuaian judul Kegiatan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara tentang pembangunan kandang itik T. A 2024 sebesar 197 juta memicu reaksi pengamat Kebijakan dan anggaran Batu Bara. Sebab nya, Pembangunan Kandang Itik itu masuk ke dalam Sub. Program penyediaan Pengembangan sarana pertanian.
Hal ini memantik Analogika masyarakat atas dugaan kegiatan duplikasi atau kegiatan ganda atau tumpang tindih antara Dinas Perikanan dan Peternakan dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan. Apalagi diketahui penerima kegiatan pembangunan kandang itik tersebut atas nama perseorangan yakni Syahrizal.
Menurut Kadis Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara Antoni Ritonga SP ketika dikonfirmasi awak media ini terkait judul Pembangunan Kandang Itik mengatakan bahwa pembangunan kandang itik tersebut masuk dalam Sub. Program penyediaan pengembangan sarana pertanian,
” itu kegiatan masuk dalam no 38, yakni Program penyediaan Pengembangan sarana pertanian” Ungkap nya melalui pesan WA, (28/10/2025).
Secara Spesifik dari judul kegiatan pekerjaan pembangunan kandang itik tersebut masuk ke dalam Sub. Program penyediaan Pengembangan sarana pertanian dinilai tidak sesuai sebagaimana telah dikerjakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan dengan pagu sebesar 197 juta pada tahun anggaran 2024.
Secara analogika dalam judul kegiatan pembangunan kandang itik itu kepada sub. Program penyediaan pengembangan sarana peternakan, bukan pertanian. Sepatutnya Dinas Perikanan dan Peternakan bertanggung jawab dan fokus pada pengembangan perikanan dan peternakan, bukan nya pertanian.
Sub. Program Penyediaan Pengembangan Sarana Pertanian secara spesifik lebih sesuai pada sub. program pengembangan sarana pertanian, bukan peternakan. Agar Penggunaan anggaran bersumber dana Insentif Fiskal tepat sasaran.
Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara dikira perlu melakukan koordinasi dengan Dinas yerkait guna menyesuaikan judul kegiatan agar tidak masuk ke dalam sub.program dengan dinas lain.
Disinggung soal lokasi pembangunan kandang itik pada sebesar 197 juta pada tahun 2024, seperti apa bentuk gambaran kandang itik tersebut, apakah sesuai dengan perencanaan (spesifikasi), Kadis Perikanan dan Peternakan Antoni Ritonga SP belum mau menjelaskan dimana lokasi titik koordinat pembangunan kandang itik tersebut.
Jika Dinas Perikanan dan Peternakan masih mengadopsi program Dinas Pertanian, maka dapat diduga adanya kesalahan dan kegiatan tumpang tindih, maka sudah jelas Ketidaksesuaian Program membuka celah korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa Insentif fiskal tahun 2024 Kab. Batu Bara menerima 12.7 Milyar untuk kegunaan, antara lain:
– Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan : Insentif fiskal diberikan untuk penghargaan kinerja tahun berjalan, seperti pengendalian inflasi daerah, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
– Pengelolaan Keuangan Daerah : Insentif fiskal digunakan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
– Pelayanan Umum Pemerintahan : Insentif fiskal digunakan untuk meningkatkan pelayanan umum pemerintahan, seperti pelayanan dasar dan dukungan terhadap kebijakan strategis nasional.
– Pengembangan Infrastruktur : Insentif fiskal dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
– Peningkatan Investasi : Insentif fiskal dapat digunakan untuk meningkatkan investasi, seperti pemberian insentif pajak dan subsidi untuk perusahaan yang berinvestasi di daerah tertentu.
Insentif fiskal tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.
Sementara dalam analisis kegiatan yang terpantau saat ini dari data penggunaan anggaran dana Insentif fiskal daerah Batu Bara hanya sebesar 5.6 Milyar untuk pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrim. Sedangkan untuk kegiatan lain dalam penggunaan dana Insentif fiskal belum dapat di rincikan disebabkan masih menelusuri data lain nya.
(Tim/Kasat)