Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Pejabat Pemkab Batu Bara Sulit Dikonfirmasi, LHP BPK Pemkab Batu Bara 2 Tahun WDP, Ada Yang Tidak Beres?
Kasatnews.id , Batu Bara – Pejabat Pemkab Batu Bara sulit untuk di konfirmasi terkait penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (Clean Government), hal ini diduga Pejabat Pemkab Batu Bara terkontaminasi dengan perbuatan kotor (Korup).
Hal itu tidak terlepas dari tufoksi pimpinan tinggi pemerintah Kab. Batu Bara, dari mulai penyelenggaraan, pengawasan dan penindakan.
Berdasarkan Opini LKPD atas capaian WDP (Wajar Dengan Pengecualian) yang disajikan pemkab Batu Bara dalam waktu 2 tahun bertutur turut (2023-2024) menjadi poin penting atas ketidak mampuan tim pengelola anggaran daerah (TAPD) dan belum mampu untuk menyesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pengecualian ini tidak berdampak material pada keseluruhan laporan keuangan, namun adanya ketidaksesuaian dengan standar akuntansi sebagaimana adanya pembatasan ruang lingkup audit pemeriksaan yang tidak cukupnya bukti dan alat bukti pendukung terhadap sajian administrasi pemerintah yang di Audit oleh Auditor.
Untuk diketahui bahwa perbedaan opini WTP dengan WDP, opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar tanpa ada pengecualian atau keberatan apa pun. Sementara opini wajar dengan pengecualian (WDP) menunjukkan bahwa ada beberapa pengecualian yang tidak berdampak material pada laporan keuangan namun hal ini dapat berdampak pada laporan keuangan yang tidak baik-baik saja.
Dari sebab lain, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) umumnya karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menyebabkan pengecualian dalam penyajian laporan keuangan. Beberapa contohnya termasuk: realisasi belanja barang dan jasa yang tidak diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban, ketidakpatuhan terhadap peraturan, dan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Hal ini tak luput dari campur tangan Sekda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh Sekdakab. Batu Bara Norma Deli Siregar SE.MM dalam mengusulkan, merubah, menganggarkan dan pengawasan terhadap jalan nya PBJ.
Secara sistematika bahwa indikasi penyimpangan anggaran memiliki konsekuensi serius, mulai dari kerugian negara, penurunan daya saing ekonomi, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Penyimpangan anggaran yang tidak terdeteksi dan tidak ditindak oleh pihak penegak hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga yang mengelola keuangan negara.
Menurut informasi yang layak di percaya bahwa masyarakat Batu Bara sudah gerah atas pencapaian WDP yang di sajikan oleh BPK atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kab. Batu Bara selama 2 tahun berturut turut dari laporan keuangan tahun 2023 hingga tahun 2024.
Saat dikonfirmasi media ini kepada inspektorat daerah terkait pencapaian opini WDP 2 tahun berturut turut, Hasrul Irfan, S.Kom. M.M belum memberikan penjelasan nya hingga berita ini di tayang kan. Rabu (04/6/2025).
(Tim/Kasat)