INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Pangeran: Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi “Hati-hati” Cicil Duit Proyek Dengan Cara Rasionalisasi.!
Kasatnews.id , Batu Bara – Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi S. Stp. M. Ap dikutip dalam keterangan nya di salah satu media online Batu Bara mengatakan akan mencari jalan keluar untuk mencicil utang proyek Pemkab Batu Bata pada T. A 2023.
Tak terlepas dalam kewenangan nya sebagai Pj Bupati Batu Bara seharusnya dapat memberikan kepastian hukum atas status perjanjian kontrak kerja penyedia dan rekanan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Dengan kata lain, ambang batas perjanjian diantara penyedia (Pemkab) dan rekanan yang dinilai telah menganulir kepastian Status wanprestasi sebagai mana muatan salah satu sanksi perjanjian dalam Syarat kontrak kerja.
Dalam hal ini, Akuntabilitas, Integritas dan Transparansi Pemkab Batu Bara dapat teruji dari kata amanah dan transparan agar masyarakat Batu Bara yang saat ini sudah mengalami dilema terhadap pemimpin yang jujur dan amanah.
Ketika disinggung atas raib nya Kadis BPBD MSEH yang diduga telah melarikan APBD keuangan daerah Batu Bara T. A 2021 dan T. A 2022, Pj Bupati Batu Bara Heru Wahyudi S. Stp. M. Ap memilih diam ketika di konfirmasi melalui HP android nya, hingga berita ini diterbitkan. Minggu (23/6).
Sementara diketahui dalam tugas dan wewenang nya sebagai Pj Bupati Batu berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU Pemda tahun 2004, hanya bisa sebanyak 5 cakupan melaksanakan sebagai Pj kepala daerah diantaranya.
1) Mengajukan rancangan Perda;
2) Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3) Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4) Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
5) Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua lembaga “PANGERAN” Batu Bara (Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme) M. Nurizat Hutabarat SH ketika dimintai keterangan terkait kebijakan Pj Bupati Heri akan mencicil utang proyek T. A 2023 dengan cara rasionalisasi mengatakan, Senin (24/6/2024).
” Pj Bupati seharusnya mengetahui sebelum nya bahwa Indikasi prilaku curang pejabat Birokrasi Batu Bara yang menyebabkan masalah hutang proyek dan perolehan pandangan opini LHP BPK 2023 dengan pencapaian “WDP” dengan berbagai masalah lain yang disebabkan carut-marut nya regulasi (payung hukum) juknis dan juklak.” Ujar Ketua Pangeran
M. Nurizat Hutabarat SH sangat menyayangkan sikap Pj Bupati Batu Bara Heru Wahyudi S. Stp. M. Ap jika lebih mengutamakan akan mencicil utang proyek T. A 2023 ketimbang membenahi aturan regulasi yang melekat pada jabatan nya.
Sebab kata nya, dalam pasal 65 ayat (2) jo (4) UU Pemda Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dalam penafsiran, Pj Bupati Heri lebih mengutamakan kelompok pemborong ketimbang mengutamakan kepentingan masyarakat banyak (kemaslahatan).
” Jika mana Pj Bupati Heri lebih mengutamakan membayar utang proyek 2023 dengan cara rasionalisasi, kami pikir perlu di lakukan evaluasi segera terhadap sikap Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi S. Stp. M. Ap oleh Kemendagri agar polemik kepemimpinan yang jujur dan amanah tidak membebani lagi di tengah masyarakat Batu Bara.
(Tim/Kasat)