AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah Temuan BPK, Birokrasi
Nafsu Bejat Seorang Pria Menggagahi “Bunga” Berakhir di Jeruji Penjara
Kasatnews.id , Batu Bara – Aksi bejat dan nafsu syahwat tak senonoh tindak pidana pencabulan seorang pria warga desa Simodong kini berakhir di jeruji penjara.
Perbuatan bejat pria itu kandas di tangan team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin Ipda Manahan Siregar beserta anggota telah berhasil mengamankan pria tersebut atas dugaan melanggar tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sangkaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu kini melekat pada diri pria tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Dasar penahanan tersangka pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 08 Februari 2023 atas nama pelapor “EM” Guru dari korban pencabulan.
Semula kronologis kejadian peristiwa pencabulan yang di lakukan oleh Feri Gultom (35) warga Desa Simodong Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara terhadap “Bunga” (9) di ketahui oleh seorang guru /wali murid korban berinisial “EM”.
Kemudian “EM” memanggil korban (Red- Bunga) dan mempertanyakan tentang hal tersebut dan “Bunga” mengakui bahwa benar dirinya telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh Feri Gultom.
Sontak sang guru “EM” berang dan mengambil sikap untuk melaporkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap “Bunga” yang di lakukan pelaku (Feri Gultom) sebanyak 5 kali. Yang mana perbuatan Bejat tersebut dilakukan Feri Gultom terhadap “Bunga” terakhir kali dilakukan nya pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib.
Tanpa menunggu lama, Senin Tanggal 27 februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Personil Sat Reskrim yang mendapat Informasi keberadaan pria tersebut langsung meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Desa Simodong Kec Sei Suka kab. Batu bara dan berhasil menciduk pria tersebut, kini Feri Gultom dibawa ke Mako Polres Batu Bara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Kasat)