Dugaan Kejanggalan Anggaran Dinas PMD Batu Bara, FMSU Minta Audit
Modus Ngaku Saudara, 2 Pelaku Pencuri SepTor Berhasil Diamankan Polsek Lima Puluh
Kasatnews.id , Batu Bara – Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu bara dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu A. H. Sagala berhasil mengamankan 2 (dua) orang lelaki yang diduga melakulan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban nya seorang wanita bernama Windy (24) warga Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kec Lima Puluh Kota Kab.Batu Bara, Minggu (02/10/2022).
2 (Dua) orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor diketahui diantara nya bernama Heriadi (32) warga Delitua Hardagusema, Lk V, Gang Undian, Kec. Deli Serdang, Kodya Medan serta Adnan (37), warga Dusun I desa Suko Mulyo, Kec Sibiru-biru, Kab Deli Serdang Sumut.
Semula kejadian atas kehilangan sepeda Motor milik korban (Windy) pada hari sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 01.00 wib, Windy kedatangan 2 orang tamu yang mengaku sebagai saudara tiri nya. lalu windy mengijinkan untuk menginap dirumahnya.
Selang tidak berapa lama, sekitar pukul 05.30 Wib, Windy mendapati bahwa tamunya tidak ada lagi dirumah dan mengecek isi rumah, ternyata 2 (dua) unit Sepeda Motornya juga turut hilang bersama kedua tamu nya.
Kemudian Windy melapornya Kejadian tersebut Kepolsek Lima Puluh guna dapat di proses sesuai hukum yang berlaku dan atas laporan Polisi Nomor : LP/ B / 63 / IX / 2022/ SPKT / POLSEK LIMA PULUH/RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 17 September 2022.
Atas laporan windy, Team Opsnal mendapat Informasi bahwa keberadaan tersangka Heriadi berada di Desa Batang Kuis, selanjutnya Team Opsnal berangkat dan menemukan tersangka Heriadi bersama temannya Adnan sedang makan, selanjutnya kedua tersangka diamankan, Kemudian Team Opsnal menelusuri sepeda motor yang diketahui berada di Kompleks ASABRI desa Sibiru-biru dan mendapatkan Sepeda Motor VARIO dan selanjutnya Team Polsek Lima Puluh berangkat kembali kepolsek lima puluh bersama kedua pelaku.
kepada kedua orang pelaku pencurian Heriadi dan Adnan di sangkakan pada pasal 363 KUHP dan selanjutnya di proses lebih lanjut guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
(Kasat)