Menilai Keseriusan Kinerja Pemimpin Dari Praktik Curang, “Hilang Pangeran Terbit Raja”?
Kasatnews.id , Batu Bara – Keseriusan seorang pemimpin dalam menangani bawahannya yang berlaku curang sangat penting. Jika seorang pemimpin tidak serius dalam mengatasi kecurangan, hal ini dapat merusak kepercayaan, menurunkan moral kerja, dan bahkan mengarah pada praktik korupsi yang lebih luas dari sebelum nya.
Pemimpin yang serius akan bertindak tegas terhadap kecurangan, menjaga integritas organisasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang hingga dinilai berlaku adil yang merata di tengah kalangan masyarakat Batu Bara.
Untuk itu di butuh kan membangun Kepercayaan yang teruji di setiap langkah dan tindakan dengan sikap tegas dan adil dalam menangani kasus- kasus yang terapiliasi dengan kecurangan hingga menimbulkan iklim dan meningkatkan kepercayaan bawahan terhadap pemimpin dan sistem yang berlaku terutama bagi pelayanan terhadap masyarakat Batu Bara.
Perlu kiranya pemerintah terintegritas mencegah dari perluasan kecurangan yang terjadi, namun jika kecurangan tidak ditangani, dampaknya bisa meluas, mempengaruhi kinerja individu, dan bahkan merusak reputasi organisasi secara keseluruhan.
Pemimpin yang serius dalam memberantas kecurangan akan mendorong terciptanya budaya kerja yang mengedepankan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Dan perlunya mengambil langkah serta tindakan yang perlu diambil seperti melakukan Investigasi menyeluruh yang adil terhadap setiap laporan kecurangan, memastikan semua fakta terungkap.
Serta mempersiapkan instrumen atas sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tingkat kecurangan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Peningkatan Pengawasan perlu ditingkatkan dalam sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan di masa depan dan memberikan pembinaan dan edukasi kepada bawahan mengenai pentingnya integritas dan etika kerja.
Dengan keseriusan dan tindakan yang tepat, seorang pemimpin dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan bebas dari kecurangan.
Dan bagaimana menyikapi kinerja APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) Dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum, terutama dalam hal penanganan tindak kecurangan atas laporan kinerja yang berafiliasi kegiatan fiktif dan Mark up dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum, terutama dalam hal penanganan tindak pidana korupsi?
APIP memiliki tugas melakukan pengawasan internal di pemerintahan untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan administratif yang bersih dari kata manipulasi atau laporan rekayasa/perbuatan curang.
Inspektorat unit APIP harus melakukan reviu, evaluasi, pemantauan, dan memberikan konsultasi terkait tata kelola pemerintahan/administrasi yang jelas.
Sedangkan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili tindak pidana, termasuk korupsi adalah ranah nya APH (Aparat Penegak Hukum).
“HILANG PANGERAN TERBIT RAJA”
Dari persoalan Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merugikan negara dan masyarakat. Sebab dari informasi beberapa dinas yang dikonfirmasi menyebutkan istilah nama “Raja” sebagai orang yang mengatur proyek.
Untuk merealisaskian kegiatan pekerjaan dari PL, Taktis, hingga lelang tidak diketahui keberadaan dari mulai TW 1 sampai dengan TW 2 APBD Batu Bara tahun 2025 tidak diketahui realisasi nya dari kata transparan.
Modus kecurangan yang umum terjadi termasuk mark up harga, proyek fiktif, kolusi antara penyedia dan pejabat pengadaan, serta penyalahgunaan wewenang terus berulang terjadi di Batu Bara, mulai dari rejim sebelum nya hingga rejim yang hari ini berkuasa.
Untuk itu perlu kiranya praktisi hukum mencegah kecurangan, penting adanya transparansi, pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelaku.
Semoga semua yang menjadi keharusan berjalan sebagaimana mestinya untuk menuju program “Bahagia dan ” Berkah” dan tidak sekedar hanya Jargon semata.
Namun jika memang hal itu (Kecurangan) terus terjadi, maka masyarakat Batu Bara yang akan membuat petisi surat undangan KPK, Kajagung dan Polri untuk turun memantau dan mengawasi praktik kecurangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan APBD Batu Bara tahun 2025 ini.
(Tim/Kasat)