Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Makin Bobrok, Aset RSUD Batu Bara Rp11,3 Miliar Tak Jelas Keberadaan nya, Defisit 2.23 Miliar Dipertanyakan?
Kasatnews.id , Batu Bara — Berdasarkan laporan hasil LHP BPK Ta. 2023, Reklasifikasi aset RSUD Batu Bara senilai Rp11,3 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Koreksi ekuitas pencatatan penggunaan anggaran RSUD tahun 2023 sebesar Rp 54,35 miliar memicu sorotan.
Sejumlah aset berupa peralatan dan mesin dipindahkan dari aset tetap menjadi “aset lain-lain” dengan alasan perubahan kondisi yang katanya sesuai dengan regulasi.
Namun, hingga kini tidak ada penjelasan rinci terkait Daftar aset per item, Kondisi fisik barang, Dokumen perubahan status aset yang dimaksud dapat dijelaskan?
Untuk mendapatkan jawaban atas penggunaan anggaran tahun 2023 secara riil, Dirut RSUD OK Arya Zulkarnain dr Guruh Wahyu Nugraha sulit dihubungi, halnya akses HP nya tidak terbuka untuk dapat dikonfirmasi oleh awak media ini.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah reklasifikasi tersebut benar mencerminkan kondisi riil atau sekadar penyesuaian administratif bayangan semu.
Dalam nilai penggunaan anggaran Besar, Wajib Transparan Dalam standar audit, nilai Rp11,3 miliar tergolong material dan seharusnya didukung bukti lengkap. Tanpa itu, berpotensi menjadi temuan dan dugaan penyelewengan serta Penyimpangan.
Dari kelemahan pengendalian internal serta
Ketidakpatuhan pengelolaan aset daerah terhubung Anomali Keuangan kepada
Reklasifikasi ini juga berkaitan dengan sejumlah kejanggalan kejanggalan lain.
Seperti angka Defisit RSUD setelah audit sebesar Rp 2,32 miliar berdasarkan perhitungan setelah di hitung melalui akuntansi BLU serta Koreksi audit mencapai Rp 18 miliar dan Utang RSUD sekitar Rp 4,8 miliar.
Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam laporan keuangan RSUD OK Arya Zulkarnain pada Ta. 2023 atas kewajaran nya.
BPK Diminta kembali menelusuri anggaran siluman yang diduga laporan administrasi bayangan semu dan Publik mendesak agar dilakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk Verifikasi fisik aset, Dasar hukum reklasifikasi serta Potensi dampak keuangan daerah.
Tanpa transparansi, reklasifikasi aset Rp11,3 miliar berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola keuangan. Aset publik tidak boleh sekadar berubah kategori tanpa kejelasan
Redaksi media ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait dan membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan informasi. Untuk kepentingan asupan publik berita ditayangkan pada 9 April 2026 sembari menunggu hak jawab pihak RSUD OK Arya Zulkarnain.
(Tim/Kasat)