Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Konten Kreator vs Pers: Dugaan Pencitraan Bupati Batu Bara Lewat APBD dan CSR Ratusan Juta Disorot Tajam
Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan praktik pengaburan anggaran di tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara kini memasuki babak yang lebih serius. Skema pembayaran honorarium “konten kreator” yang digabung dengan tenaga teknis rutin tidak lagi sekadar dipertanyakan, tetapi mulai dipandang sebagai bagian dari pola sistematis yang sarat kepentingan pencitraan kekuasaan.
Praktik ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi instrumen politik anggaran. Penggabungan honor “konten kreator” dengan tenaga seperti operator komputer, petugas kebersihan, jaga malam, sopir, hingga teknisi dianggap sebagai bentuk pengaburan yang disengaja untuk menyamarkan alokasi dana yang tidak proporsional dan sulit diaudit secara transparan.
Sorotan semakin tajam setelah diketahui bahwa total anggaran yang di dalamnya memuat pos “konten kreator” mencapai Rp772.000.000. Nilai fantastis ini memicu kecurigaan adanya rekayasa klasifikasi anggaran, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari skema ini?
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan ini menunjukkan arah yang tidak sehat, di mana Pemerintah Kabupaten Batu Bara diduga lebih mengakomodasi “Journalists Netizen” atau konten kreator dibandingkan media pers resmi yang memiliki landasan hukum dan kode etik jurnalistik. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menciptakan ruang informasi yang bias, tidak terverifikasi, dan sarat kepentingan.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa penguatan peran konten kreator ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan upaya membangun citra kepala daerah. Narasi yang berkembang menyebutkan adanya kepentingan pencitraan Bupati melalui produksi konten digital yang didanai dari uang publik, baik melalui APBD maupun sumber lain.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah terungkap adanya aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu bank daerah sebesar Rp162 juta. Dana ini digunakan untuk pelatihan skill dan digital marketing berbasis media sosial bagi konten kreator pemula. Namun, program ini dinilai tidak independen dan diduga telah “terkondisikan” sebagai bagian dari ekosistem yang sama—yakni memperkuat jaringan konten kreator yang selaras dengan kepentingan tertentu.
Ironisnya, kebijakan ini justru bertolak belakang dengan semangat yang digaungkan dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten. Dalam forum tersebut ,Komdigi, Dewan Pers dan PWI menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah dan media pers profesional untuk menjaga kualitas informasi di tengah arus globalisasi dan Disinformasi.
Alih-alih memperkuat pers yang berlandaskan Undang-Undang, kebijakan di Batu Bara justru dinilai berpotensi melemahkan peran jurnalisme yang kredibel dan menggantinya dengan ekosistem informasi berbasis popularitas dan kepentingan.
Merespons situasi ini, sejumlah media pers di Batu Bara menyatakan sikap tegas. Mereka berencana melayangkan gugatan dan pengaduan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Langkah ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyimpangan sekaligus upaya menjaga marwah pers yang independen.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian integritas pengelolaan anggaran daerah. Jika tidak segera ditelusuri secara terbuka dan akuntabel, praktik ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk—di mana anggaran publik digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan untuk memperkuat citra kekuasaan melalui kanal informasi yang dikendalikan.
(Tim/Kasat)