Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Diduga Langgar Aturan, Pemkab Batu Bara Kucurkan Ratusan Juta untuk Konten Kreator Tanpa Mekanisme Sah
Kasatnews.id , Batu Bara — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk jasa konten kreator sepanjang tahun 2024–2025 menuai kecaman keras dari kalangan pers lokal. Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta aturan pengelolaan keuangan daerah.
Penggunaan dana yang bersumber dari APBD dan CSR itu disebut semakin memperkeruh situasi, lantaran dilakukan tanpa kejelasan output dan terkesan dipaksakan meski menuai kritik luas. Eskalasi konflik pun meningkat seiring dugaan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam realisasi anggaran tersebut.
Secara regulasi, penggunaan APBD untuk pengadaan jasa, termasuk konten kreator, wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Setiap kegiatan semestinya dituangkan dalam kontrak resmi yang memuat ruang lingkup pekerjaan, nilai pembayaran, serta target output yang jelas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa para konten kreator hanya diberi label “tim kreatif” melalui Surat Keputusan (SK), tanpa kontrak kerja yang sah. Praktik ini berpotensi menyalahi prosedur administratif dan membuka celah pelanggaran hukum.
Selain itu, aspek kewajaran tarif juga dipertanyakan. Pembayaran jasa seharusnya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan atau Standar Satuan Harga (SSH) daerah. Ketidaksesuaian terhadap standar ini dapat berujung pada temuan dalam audit keuangan negara.
Dari sisi perpajakan, penerima dana APBD wajib memiliki NPWP dan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. Jika kewajiban ini diabaikan, maka potensi pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi juga fiskal.
Apabila pembayaran dilakukan tanpa dasar kontrak yang sah, pejabat yang menandatangani pencairan anggaran berisiko dijerat dugaan maladministrasi hingga kerugian negara. Sementara itu, pihak penerima dana dapat terseret dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau penghasilan ilegal yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh negara, terutama jika ditemukan pelanggaran dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan daerah serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Batu Bara.
(Tim/Kasat)