Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,
Kadis Perizinan Batu Bara Rangkap Jabatan Bapenda, Diduga Sarat Konflik Kepentingan?
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait konfirmasi pendapatan pajak dan retribusi yang menjadi target proyeksi PAD, Kadis DPM PTSP sekaligus Plt. Ka. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Mei Linda Suryati S.STP. M.AP dinilai tidak transparan terhadap penyelenggaraan di dua instansi yang hari ini di jabatan nya.
Dari konfirmasi yang dilayangkan ada berapa jumlah Menara/Tower Telekomunikasi di Kab. Batu Bara dan berapa jumlah pajak dan retribusi yang di peroleh dari perusahaan Menara telekomunikasi di kab. Batu Bara pada tahun 2023 dan tahun 2024?
Hingga berita ini tayang, Kadis DPM PTSP sekaligus menjabat sebagai Plt Ka. BAPENDA, Mei Linda Suryati S.STP. M.AP belum bersedia memberikan informasi tersebut. Selasa (22/7/2025).
Menelusuri laporan pendapatan daerah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 menunjukkan bahwa total pendapatan daerah mencapai Rp1.341.271.360.672.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi sebesar Rp202.307.399.927, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp1.121.095.551.642.
Berikut adalah rincian pendapatan daerah Kabupaten Batu Bara tahun 2023:
Pendapatan: Rp1.341.271.360.672
Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp202.307.399.927
Pendapatan Transfer: Rp1.121.095.551.642
– Dana Bagi Hasil (DBH): Rp39.048.205.000
– Dana Alokasi Umum (DAU): Rp608.903.089.000
– Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp88.253.973.520
– Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Rp158.163.437.122
– Dana Desa: Rp136.017.878.000
– Dana Insentif Daerah (DID): Rp12.708.969.000
– Lain-lain Pendapatan Transfer: Rp17.868.409.103
Pajak dan retribusi daerah Kabupaten Batu Bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbagi sebagai berikut :
Pajak daerah meliputi :
1. Pajak Hotel,
2. Pajak Restoran,
3. Pajak Hiburan,
4. Pajak Reklame,
5. Pajak Penerangan Jalan,
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
7. Pajak Parkir,
8. Pajak Air Tanah,
9. Pajak Sarang Burung Walet,
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian Retribusi daerah terbagi menjadi tiga jenis yakni:
1. Retribusi Jasa Umum,
2. Retribusi Jasa Usaha, dan
3. Retribusi Perizinan Tertentu.
Namun LHP BPK RI T.A 2023 tetap menyajikan laporan pendapatan keuangan daerah minus/terhutang akibat tidak terserap dengan baik, sehingga pendapatnya minim dari kata target yang di proyeksikan.
Perlu diketahui bahwa Pendapatan Retribusi Perizinan tertentu berbicara tentang Menara telekomunikasi yang berada di Kab. Batu Bara. Menurut data Diskominfo Provsu bahwa jumlah menara telekomunikasi (tower) di Kabupaten Batu Bara untuk tahun 2012 adalah sebanyak 81 menara dan Pemerintah daerah Kab. Batu Bara mendapatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari menara-menara tersebut sebesar Rp. 331.482.000,00.
Retribusi menara telekomunikasi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, termasuk izin mendirikan dan pengoperasiannya, serta pengawasan dan pengendaliannya. Retribusi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah
Menara telekomunikasi memerlukan beberapa izin, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lain terkait tata ruang dan lingkungan. Selain itu, izin terkait operasional menara juga perlu diperhatikan
DPM PTSP perlu memperhatikan besaran kompensasi untuk warga sekitar tower yang bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk lokasi, perjanjian antara warga dan pemilik tower, serta dampak yang ditimbulkan. Sebagaimana Umumnya kompensasi diberikan saat pembangunan tower baru atau saat perpanjangan izin, dan bisa berupa uang tunai atau bantuan lainnya.
Sementara Dinas Perizinan dan Bappeda memiliki peran yang berbeda namun saling terkait dalam penerbitan izin menara telekomunikasi. Untuk Dinas Perizinan bertanggung jawab atas penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) menara, sementara Bappeda memberikan rekomendasi teknis terkait pembangunan menara dan menerima retribusi atau PAD yang dihasilkan dari retribusi atau pajak menara telekomunikasi tersebut.
Terlebih lagi bagi Bapenda berperan dalam memberikan rekomendasi teknis yang menjadi dasar bagi Dinas Perizinan dalam mengeluarkan izin menara telekomunikasi. Kedua instansi ini bekerja sama untuk memastikan pembangunan menara sesuai dengan peraturan dan perencanaan tata ruang.
RANGKAP JABATAN:
Namun, penting untuk diingat bahwa ada batasan dan aturan yang mengatur rangkap jabatan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Rangkap jabatan bagi pejabat eselon II yang merangkap sebagai kepala dinas dapat menimbulkan dampak negatif pada efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini dapat menyebabkan konflik kepentingan, penurunan kualitas pelayanan, dan menghambat efisiensi birokrasi.
Dengan dua bidang yang berbeda, sulit bagi satu orang untuk fokus pada kedua aspek secara optimal. Dengan memikul tanggung jawab yang sangat besar, mengelola dua bidang yang berbeda namun krusial dapat mengakibatkan dampak yang kurang baik terhadap tata kelola Dinas maupun penyelenggaraan nya.
Misalnya, fokus pada peningkatan pendapatan namun ada hal yang dapat membuat Kepala Dinas mengesampingkan penyederhanaan proses perizinan, atau sebaliknya. Atau Pemusatan wewenang bisa membuka celah praktik korupsi, terutama jika tidak ada pengawasan yang ketat. Kepala dinas bisa saja memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Maka untuk itu, Masyarakat Batu Bara meminta kepada Bupati Batu Bara agar segera memisahkan kedua posisi jabatan dari pengaruh satu orang agar tidak menjadi Asumsi konflik kepentingan.
(Tim/Kasat)