Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kadis Perikanan Batu Bara dan UKPBJ Saling Lempar “Bola” Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Perahu 5 GT Senilai 1.2 Milyar?
Batu Bara

Kadis Perikanan Batu Bara dan UKPBJ Saling Lempar “Bola” Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Perahu 5 GT Senilai 1.2 Milyar?

by kasatnews September 10, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Ditenggarai saling lempar “tangan” Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara Antoni Ritonga SP dengan Ka. UKPBJ Safrizal Sinambela terkait paket tender pengadaan Kapal ukuran kecil di bawah 5 GT beserta kelengkapan nya senilai 1.2 Milyar bersumber DAK T. A 2024 semakin membuka tabir baru atas dugaan korupsi Pengadaan Perahu (sampan/Boat) ukuran lebih kecil dari 5 GT tersebut.

Sebab hal itu terlihat jelas dalam link pengumuman LPSE Kab. Batu Bata T. A 2024 atas kontrak pengadaan alat penangkapan ikan perahu kecil 5 GT di Desa Sentang, Desa Tali Air Permai Kec. Nibung Hangus dan Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara pada tahun anggaran 2024 sebesar 1.2 Milyar yang di pecah menjadi beberapa bagian kegiatan.

Perbuatan itu di duga untuk memperkaya diri dan atau orang lain dengan cara memecah paket tender proyek atas pengadaan kapal /perahu lebih kecil dari ukuran 5 GT ke bawah sebagai bentuk tindakan melawan hukum.

Dalam pengumuman LPSE Kab. Batu Bara bahwa CV DENLY PRATAMA sebagai pemenang paket tender pengadaan kapal ukuran lebih kecil dari 5 GT sebesar 1.2 Milyar itu telah berubah menjadi paket-paket kecil yang di terima atau dikerjakan oleh beberapa nama perorangan sebagai penerima kegiatan di antara , NA ,AD, AK dan ER dengan pagu bervariasi dengan spesifikasi ukuran sampan (boat) sebagai berikut:

– (P. 8 m / tipe Barat 4 unit)
– (P. 10,5 m / tipe seruwai 10 unit)
– (P. 12 m / tipe Boat 1 unit)
– (P. 10 m/ tipe Seruwai 2 unit) dan
– (P. 11m / tipe Seruwai 2 unit).

Ketika di konfirmasi kepala dinas perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara Antoni SP, Selasa (9/9/2025) mengatakan kepada awak media ini bahwa untuk menjawab boleh atau tidak nya paket tender yang telah diumumkan pemenangnya di pecah, ” tanya UKPBJ soal itu, tidak ada kapasitas dan kompetensi saya untuk menjawab nya.” Ujar Kadis Perikanan dan Peternakan Antoni SP

Namun disaat yang sama ketika awak media ini mengkonfirmasi Ka. UKPBJ Safrizal Sinambela mengatakan bahwa Paket mengatasnamakan tender dan dikerjakan perorangan tidak dibenarkan melalui Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku.

” Gak tau juga aku kalo bantuan kelompok, Kemungkinan itu swakelola. Coba konfirmasi langsung ke OPD aja ya.” Ujar nya melalui pesan singkat WA

Menurut informasi yang di himpun bahwa dugaan modus oknum pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara mengakali dengan menyewanya CV (Perusahaan) untuk memenangkan sebuah proyek atau tender dan kemudian memecah proyek tender tersebut menjadi beberapa bagian agar dapat mengelabui LKPP dalam proses lelang atau tender menjadi penunjukan langsung serta terhindar dari pantauan Aparat Penagak Hukum dari perbuatan curang.

Namun begitu pun bagi pemilik CV (Perusahaan) yang diduga disewa Oknum pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan juga dapat terlibat dalam tindakan melanggar hukum karena apabila nanti terdapat menimbulkan masalah pertanggungjawaban yuridis ,maka pemilik CV akan dikenakan sanksi hukum, terutama jika ada masalah dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 (dan perubahannya di Perpres 12 Tahun 2021), pemecahan paket pengadaan dilarang jika tujuannya untuk menghindari tender/seleksi atau mengakali agar dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pemaketan harusnya didasarkan pada kebutuhan, keluaran, dan efisiensi yang terukur, bukan untuk mengakali proses pengadaan. Pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi hukum pidana.

(Tim/Kasat)

Tags: Celah penyimpangan DAK 2024 Dinas perikanan dan peternakan LKPP Lpse Pemecahan paket tender Pengadaan perahu 5 GT Sanksi pidana UKPBJ
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.