Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar
Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara Dikonfirmasi Bungkam, Puskesmas Belum BLUD Jadi Sorotan?
Kasatnews.id , Baru Bara – Dikonfirmasi wartawan media ini kepada Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara dr Deni Syahputra, (18/2/2025) terkait apa sebab 15 UPTD Puskesmas Se- Kab. Batu Bara belum melaksanakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga berita ini di publish dr Deni Syahputra belum dapat menjelaskan nya, Padahal sudah menjadi perintah Peraturan perundang-undangan.
” Apa benar masih “Empuk” mengelola Anggaran Sendiri (Puskesmas) ketimbang di BLUD kan”?
Sebagaimana di ketahui atas laporan keuangan pemerintah daerah kab. Batu Bara sajian Lhp BPK RI T. A 2023 menyajikan laporan Operasional pelayanan Puskesmas sebesar rp. 29.279.364.500,00
Kemudian untuk Pengembangan Puskesmas sebesar rp. 6.258.467.476,00
Sementara dari sajian laporan Retribusi PAD Proyeksi pelayanan kesehatan Puskesmas sebesar rp. 500.000.000,00 dan terealisasi 466.206.000,00 yang sebelum nya pada tahun 2022 terealisasi sebesar Rp. 1.630.997.735,00.
Sedangkan Pendapat dari dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) atas laporan realisasi anggaran (LRA) yang di terima Puskesmas se-Kab. Batu Bara pada tahun 2023 sebesar 15.123.318.654,00 atau 85,68% dari anggaran pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 17.650.000.000,00 yang sebelum nya pada T. A 2022 sebesar 21.900.447.730,00
Selanjutnya laporan keuangan DAK Non Fisik BOKKB / Akreditasi Puskesmas (LO) pada tahun anggaran 2023 Sebesar 16.613.162.000,00.
Perlu ditegaskan, Bupati Batu Bara terpilih diminta jeli menyikapi Peraturan yang mengatur tentang BLUD Puskesmas yang meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Peraturan BPK tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas, Peraturan BPK tentang Perubahan BLUD UPTD Puskesmas menjadi keharusan oleh Pemerintah Daerah demi meningkatan pelayanan dan PAD.
Sebagaimana juga diketahui bahwa BLUD Puskesmas adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktek bisnis yang sehat. Dengan menerapkan BLUD, Puskesmas dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah khususnya Pasal 205 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD.
Selanjutnya, pada Pasal 76 dan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Permendagri Nomor 79 Tahun 2018) bahwa Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sedangkan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Fleksibilitas tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Merujuk pada jenis layanan BLUD setidaknya memiliki 4 (empat) sektor yakni kesehatan, pendidikan, dana bergulir dan perumahan, dan pelayanan lainnya. Masing-masing sektor Badan Layanan Umum Daerah memiliki bisnis proses yang berbeda dan belum diatur secara rinci pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. BLUD Sektor Kesehatan dipilih menjadi salah satu contoh pada pedoman ini karena BLUD Sektor Kesehatan merupakan sektor yang jumlahnya signifikan dimiliki oleh setiap Pemerintahan Daerah. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memiliki tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adanya kebijakan terkait pengecualian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud menimbulkan pengaturan yang berbeda-beda terhadap mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD,sehingga diperlukan acuan format penyusunan peraturan teknis mengenai pengadaan barang/jasa di BLUD. Disamping itu, kurangnya pemahaman terkait mekanisme pengadaan barang/jasa juga menjadi faktor penghambat BLUD untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya yang berimplikasi terhadap kurang optimalnya kualitas layanan yang diberikan.
(Tim/Kasat)