Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Honor Konten Kreator Rp772 Juta di Diskominfo Batu Bara Disorot, Digabung Tenaga Kebersihan hingga Sopir: Indikasi Anggaran Salah Sasaran dan Melawan Hukum
Batu Bara

Honor Konten Kreator Rp772 Juta di Diskominfo Batu Bara Disorot, Digabung Tenaga Kebersihan hingga Sopir: Indikasi Anggaran Salah Sasaran dan Melawan Hukum

by kasatnews Januari 8, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara  – Aroma dugaan penyalahgunaan anggaran kembali menyeruak dari tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara. Sepanjang Tahun Anggaran 2024, Diskominfo Batu Bara diduga menggelontorkan Rp772 juta untuk pembayaran honorarium yang secara janggal menggabungkan “konten kreator” dengan tenaga pendukung rutin, mulai dari operator komputer, petugas kebersihan, jaga malam, sopir, hingga teknisi.

Dikonfirmasi Kadis Kominfo Batu Bara Elpandi belum menjawab secara resmi Konfirmasi ini, (08/01/2026).

Praktik ini kini resmi dipertanyakan melalui Surat Konfirmasi dan Klarifikasi tertanggal 6 Januari 2026, yang menilai pola pembayaran tersebut tidak transparan, tidak tepat sasaran, dan berpotensi melawan hukum. Honor Rutin, Output Kabur.

Berdasarkan dokumen SP2D, pembayaran honorarium dilakukan berulang hampir setiap bulan dengan nilai puluhan juta rupiah, tanpa pemisahan objek, peran, maupun output kerja yang terukur. Total akumulasi sepanjang 2024 mencapai Rp772.000.000.

“Ini bukan honor berbasis karya atau output. Polanya menyerupai gaji terselubung yang disamarkan sebagai honorarium,” tegas Tim Investigasi Media Batu Bara.

Lebih mencurigakan, tidak ada rincian, Berapa jumlah konten kreator yang dibayar, Apa produk konten yang dihasilkan tiap bulan, Berapa nilai per orang dan per jabatan, Dasar hukum pengadaan jasanya. Konten Kreator Disatukan dengan Tenaga Kebersihan?

Secara konseptual dan yuridis, konten kreator adalah pekerja kreatif berbasis output, sementara petugas kebersihan, jaga malam, dan sopir adalah tenaga operasional rutin. Menyatukan keduanya dalam satu rumpun honorarium tanpa pemisahan fungsi dan hasil kerja dinilai sebagai cacat logika anggaran.

“Ini pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Tidak efisien, tidak akuntabel, dan nihil value for money,” lanjut tim.

Benturan dengan Kontrak Media Sah, Masalah kian serius karena Diskominfo diketahui memiliki mitra media yang terikat kontrak sah, berpayung UU Pers dan regulasi pengadaan. Media tersebut secara legal menjalankan fungsi produksi dan distribusi konten publikasi pemerintah.

Namun, di saat yang sama, Diskominfo tetap membayar “konten kreator” internal. Akibatnya Terjadi duplikasi pekerjaan, Fungsi media kontrak dikebiri, Media mitra berpotensi dirugikan secara ekonomi dan hukum. Ini memperkuat dugaan anggaran tidak tepat sasaran. Potensi Pelanggaran Hukum Serius.

Tim investigasi menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Melanggar asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah, praktik ini dapat menjerat Pasal 3.

Total Rp772 juta dinilai tidak menunjukkan manfaat nyata, dengan output kabur dan tumpang tindih. Pertanyaan Kunci yang Wajib Dijawab

Tim Investigasi Media Batu Bara menuntut klarifikasi terbuka, Siapa PA/KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran? Berapa jumlah konten kreator dan apa produknya tiap bulan? Apa dasar hukum pengadaan jasanya? Mengapa digabung dengan tenaga kebersihan dan jaga malam? Apakah pekerjaan ini sudah tercakup dalam kontrak media? Di mana evaluasi kinerja berbasis output?

Kesimpulan Tajam atas Pembayaran honorarium Diskominfo Batu Bara TA 2024 senilai Rp772 juta dinilai Tidak transparan, Tidak tepat sasaran, Berpotensi melanggar hukum, Berpotensi merugikan mitra media sah, Layak didalami sebagai dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan.

Rekomendasi tegas: Klarifikasi resmi Diskominfo Batu Bara, Audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPK, Pendalaman Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur kerugian negara. Publik menunggu klarifikasi atau skandal ini akan terus membesar.

(Tim/Media)

Tags: Bayar jasa Diskominfo Batu Bara Konten kreator Kontrak sah Melawan hukum T. A 2024. UU pers no 40 tahun 1999
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.