INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Honor Konten Kreator Rp772 Juta di Diskominfo Batu Bara Disorot, Digabung Tenaga Kebersihan hingga Sopir: Indikasi Anggaran Salah Sasaran dan Melawan Hukum
Kasatnews.id , Batu Bara – Aroma dugaan penyalahgunaan anggaran kembali menyeruak dari tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara. Sepanjang Tahun Anggaran 2024, Diskominfo Batu Bara diduga menggelontorkan Rp772 juta untuk pembayaran honorarium yang secara janggal menggabungkan “konten kreator” dengan tenaga pendukung rutin, mulai dari operator komputer, petugas kebersihan, jaga malam, sopir, hingga teknisi.
Dikonfirmasi Kadis Kominfo Batu Bara Elpandi belum menjawab secara resmi Konfirmasi ini, (08/01/2026).
Praktik ini kini resmi dipertanyakan melalui Surat Konfirmasi dan Klarifikasi tertanggal 6 Januari 2026, yang menilai pola pembayaran tersebut tidak transparan, tidak tepat sasaran, dan berpotensi melawan hukum. Honor Rutin, Output Kabur.
Berdasarkan dokumen SP2D, pembayaran honorarium dilakukan berulang hampir setiap bulan dengan nilai puluhan juta rupiah, tanpa pemisahan objek, peran, maupun output kerja yang terukur. Total akumulasi sepanjang 2024 mencapai Rp772.000.000.
“Ini bukan honor berbasis karya atau output. Polanya menyerupai gaji terselubung yang disamarkan sebagai honorarium,” tegas Tim Investigasi Media Batu Bara.
Lebih mencurigakan, tidak ada rincian, Berapa jumlah konten kreator yang dibayar, Apa produk konten yang dihasilkan tiap bulan, Berapa nilai per orang dan per jabatan, Dasar hukum pengadaan jasanya. Konten Kreator Disatukan dengan Tenaga Kebersihan?
Secara konseptual dan yuridis, konten kreator adalah pekerja kreatif berbasis output, sementara petugas kebersihan, jaga malam, dan sopir adalah tenaga operasional rutin. Menyatukan keduanya dalam satu rumpun honorarium tanpa pemisahan fungsi dan hasil kerja dinilai sebagai cacat logika anggaran.
“Ini pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Tidak efisien, tidak akuntabel, dan nihil value for money,” lanjut tim.
Benturan dengan Kontrak Media Sah, Masalah kian serius karena Diskominfo diketahui memiliki mitra media yang terikat kontrak sah, berpayung UU Pers dan regulasi pengadaan. Media tersebut secara legal menjalankan fungsi produksi dan distribusi konten publikasi pemerintah.
Namun, di saat yang sama, Diskominfo tetap membayar “konten kreator” internal. Akibatnya Terjadi duplikasi pekerjaan, Fungsi media kontrak dikebiri, Media mitra berpotensi dirugikan secara ekonomi dan hukum. Ini memperkuat dugaan anggaran tidak tepat sasaran. Potensi Pelanggaran Hukum Serius.
Tim investigasi menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Melanggar asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah, praktik ini dapat menjerat Pasal 3.
Total Rp772 juta dinilai tidak menunjukkan manfaat nyata, dengan output kabur dan tumpang tindih. Pertanyaan Kunci yang Wajib Dijawab
Tim Investigasi Media Batu Bara menuntut klarifikasi terbuka, Siapa PA/KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran? Berapa jumlah konten kreator dan apa produknya tiap bulan? Apa dasar hukum pengadaan jasanya? Mengapa digabung dengan tenaga kebersihan dan jaga malam? Apakah pekerjaan ini sudah tercakup dalam kontrak media? Di mana evaluasi kinerja berbasis output?
Kesimpulan Tajam atas Pembayaran honorarium Diskominfo Batu Bara TA 2024 senilai Rp772 juta dinilai Tidak transparan, Tidak tepat sasaran, Berpotensi melanggar hukum, Berpotensi merugikan mitra media sah, Layak didalami sebagai dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan.
Rekomendasi tegas: Klarifikasi resmi Diskominfo Batu Bara, Audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPK, Pendalaman Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur kerugian negara. Publik menunggu klarifikasi atau skandal ini akan terus membesar.
(Tim/Media)