Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu Bara Mencuat, Setda Disorot Kucurkan Rp622,5 Juta di Luar Kesra
Kasatnews.id, Batu Bara — Dugaan tumpang tindih sekaligus potensi penyimpangan anggaran Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke XVII Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kian menguat.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batu Bara yang diduga mengelola anggaran ratusan juta rupiah untuk kegiatan MTQ, meski secara tugas dan fungsi kegiatan tersebut berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diperoleh tim investigasi media, Setda Kabupaten Batu Bara tercatat mencairkan dana Rp622.500.000,00 pada 6 Maret 2024 dengan jenis belanja Tambahan Uang (TU) untuk kegiatan Penyelenggaraan MTQ Ke XVII Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Ironisnya, pada saat yang sama, publik mengetahui bahwa MTQ Ke XVII Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Bagian Kesra Setdakab Batu Bara dengan total anggaran yang tidak kecil, yakni sekitar Rp1,4 miliar.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar dan kegelisahan publik: mengapa satu kegiatan yang sama dibiayai oleh dua unit kerja berbeda?
DUA ANGGARAN, SATU KEGIATAN
Hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada publik terkait:
– Siapa pelaksana resmi MTQ Ke XVII 2024?
– Mengapa Setda ikut mengelola anggaran MTQ, padahal urusan keagamaan dan MTQ secara struktural berada di Bagian Kesra?
– Untuk kegiatan apa saja dana Rp622,5 juta tersebut digunakan?
– Apakah terdapat SK Panitia MTQ versi Setda yang terpisah dari kepanitiaan Kesra?
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan output kegiatan, rincian item belanja, serta manfaat konkret dari anggaran Setda tersebut, mengingat secara faktual MTQ hanya dilaksanakan satu kali dan dikenal luas sebagai kegiatan Kesra.
POTENSI PELANGGARAN SERIUS
Penganggaran satu kegiatan dengan judul dan substansi yang sama pada dua OPD berbeda bukan sekadar persoalan administratif. Praktik ini berpotensi kuat mengarah pada:
– Tumpang tindih anggaran
– Belanja tanpa kegiatan yang sah
– Penyalahgunaan kewenangan
– Kerugian keuangan daerah
Jika tidak disertai dasar hukum, dokumen pendukung, dan pertanggungjawaban yang sah, kondisi ini berpotensi menjadi temuan aparat pengawas internal (APIP) bahkan berujung pada ranah aparat penegak hukum (APH).
Surat Klarifikasi Resmi Dilayangkan
Atas dasar itu, Tim Investigasi/Redaksi Media Kasatnews.id secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, dengan tenggat waktu 7 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis dan berbasis dokumen.
Sampai saat ini, Senin (19/01/2026), Plh Setdakab. Batu Bara Bambang tidak merespon surat klarifikasi dan konfirmasi ini hingga berita ditayangkan, meskipun nanti nya akan memberi hak jawab kepada media ini sebagai bentuk transparansi akuntable dan integritas Setdakab Batu Bara.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang bersih.
Publik menunggu, apakah ini sekadar kekeliruan administrasi, atau pintu masuk dugaan penyimpangan anggaran?
(Tim/Kasat)