Dinas Perkim LH Batu Bara Hilangkan Aset PSU Batu Bara 9.8 Miliar Disorot, Investasi Tak Tercatat dan Berpotensi Hilang
Kasatnews.id , Batu Bara — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Batu Bara. Sejumlah aset daerah bernilai miliaran rupiah disebut tidak dapat diyakini keberadaannya, bahkan sebagian tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah.
Temuan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan. Aset yang tercatat sebagai taman, misalnya, ditemukan tidak berwujud dan hanya berupa lahan kosong tanpa fasilitas. Di sisi lain, terdapat lahan PSU yang telah dimanfaatkan masyarakat tanpa izin, sementara pemerintah daerah justru tidak mengetahui penggunaannya.
Lebih jauh, BPK mencatat adanya aset dengan nilai sekitar Rp9,8 miliar yang tidak dapat ditelusuri secara memadai. Tidak hanya itu, sebagian aset dilaporkan dalam kondisi rusak berat, hilang, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya.
Permasalahan diperparah dengan fakta bahwa sejumlah PSU dari pengembang belum diserahkan secara resmi, sementara yang sudah diserahkan pun belum dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) karena tidak memiliki nilai yang jelas. Kondisi ini membuat aset daerah berada dalam situasi “ada secara fisik, namun tidak diakui secara administratif.”
BPK menilai lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah, minimnya pengawasan, serta tidak tertibnya pencatatan menjadi faktor utama. Situasi tersebut membuka potensi kehilangan aset daerah dan risiko kerugian keuangan negara, serta berdampak pada penyajian laporan keuangan yang tidak akurat.
Kemudian Penelusuran terhadap data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2024 juga menunjukkan adanya pembayaran kegiatan pembangunan PSU kepada sejumlah pihak yang tercatat atas nama perorangan. Dalam beberapa kasus, nama penerima yang sama tercatat menerima pembayaran untuk lebih dari satu lokasi perumahan yang berbeda.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pihak penerima pembayaran dengan pelaksana pekerjaan yang seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan pengembang atau badan usaha resmi. Terlebih, temuan BPK sebelumnya mengungkap bahwa sebagian aset PSU tersebut belum tercatat, tidak jelas keberadaannya, atau belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Situasi ini mengindikasikan adanya potensi ketidaksinkronan antara proses pencairan anggaran dan pengendalian aset, yang apabila tidak ditelusuri lebih lanjut dapat membuka risiko terhadap akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kabid Penataan dan Penaatan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Batu Bara Tavy Juanda ST yang diketahui saat ini menjabat Plt Dinas PERKIM LH Batu Bara guna memperoleh penjelasan atas temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Tavy Juanda belum bisa dihubungi guna memberikan tanggapan.
Atas temuan ini, BPK meminta pemerintah daerah segera melakukan penelusuran, inventarisasi, serta memperkuat pengendalian aset. Jika ditemukan unsur kelalaian, persoalan ini berpotensi berlanjut pada tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan aset miliaran rupiah tersebut benar-benar terlacak, tercatat, dan tidak hilang dari penguasaan negara. (Tim/Kasat)