Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,
Dikonfirmasi Pembangunan SDN 02 Petatal, PPK, Kabid, Dan Plt Kadisdik Batu Bara Buang Badan?
Kasatnews.id | Batu Bara – Terkait pekerjaan 5 item Sub. Unit Dinas Pemdididikan Batu Bara UPTD SDN 02 Petatal, Kec. Datuk Tanah Datar T. A 2024 jadi sorotan sejumlah awak media dan LSM Batu Bara, Sebab pelaksanaan 5 item dalam satu kawasan di SDN 02 Petatal bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 970.864.000,00 yang diketahui dikerjakan oleh CV HMH. menuai kritikan warga setempat.
Dari 5 item yang akan dikerjakan dan sedang dikerjakan diantara nya:
1. Pembangunan ruang guru UPTD SD Negeri 02 Petatal dengan pagu sebesar Rp. 200.000.000,00
2. Rehabilitasi Toilet (Jamban) UPTD SD Negeri 02 Petatal (DAK) dengan pagu sebesar Rp. 45.864.000,00
3. Pembangunan ruang UKS UPTD SD Negeri 02 Petatal (DAK) dengan Pagu sebesar Rp. 125.000.000,00
4. Pembangunan ruang laboratorium komputer UPTD SD Negeri 02 Petatal (DAK) dengan pagu sebesar Rp. 200.000.000,00
5. Pembangunan ruang kelas baru SDN 02 Petatal (DAK) Sebesar Rp. 400.000.000,00
Atas perencanaan awal pekerjaan kontruksi 5 item tersebut sudah mendapatkan perlawanan dan bantah dari warga setempat (wali murid), hal nya tanpa melakukan musyawarah bersama warga setempat, sehingga sejumlah pekerjaan pembangunan di ubah dari perencanaan awal.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Ardat mengatakan bahwa dia tidak mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut.
” Saya hanya Kabid Dikdas dan tidak mengetahui proses pembangunan sekolah itu, dan persoalan dengan warga sudah di mediasi kan bersama wali murid (warga) dan PPK kemudian diubah serta dilakukan ukur ulang tapak sejumlah pembangunan sekolah nya”. Ujar Ardat

Selanjutnya media ini mengkonfirmasi kepada PPK Sub. Unit Disdik Batu Bara Faisal Rahman Nasution ST di nomor HP ditalian +62 813-6175-8*** tidak dapat terhubung alias blokir.
Menurut informasi yang di himpun bahwa PPK Sub. Unit Disdik Batu Bara Faisal Rahman Nasution ST akan mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak di Dinas Pendidikan. Sebagaimana ulasan sejumlah berita yang tayang atas pernyataan PPK tersebut.
Ketika di konfirmasi Plt Kadisdik Batu Bara Jonnis Marpaung S. Pd melalui pesan WA nya, Rabu (31/7/2024) mengatakan bahwa apa yang di ucapkan PPK Sub. Unit Disdik Batu Bara Faisal Rahman Nasution ST sebagaimana ulasan berita yang ditayangkan sejumlah media/wartawan mengatakan.
” Mana boleh separuh jalan pembuat komitmen, Coba konfirmasi ke PPK nya, saya tak ingat, PPK itu yang menguasai, pagu dan objeknya yang Relatif melihat objek pekerjaanya. ” Ungkap Jonnis
Selain itu, media ini mengkonfirmasi Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Andriansyah terkait mendasari atas perubahan pekerjaan (kontruksi) di lapangan. Sebagaimana PPK melakukan perubahan terhadap perubahan gambar (bestek) dan RAB kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batu Bara. Namun hingga kini belum dapat di klarifikasi Andriansyah hingga berita ini ditayangkan.
Bahwa merujuk perubahan/ukur ulang pekerjaan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada pasal 4 huruf a yaitu “menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia”.
Dan kemudian dalam proses negosiasi sangat penting dilakukan pada saat perubahan kontrak. PPK sebagai Manajer Kontrak yang bertugas mengendalikan kontrak dalam Perturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 pasal 11 ayat 1 huruf k harus menguasai konsep dan metode dalam melakukan proses negosiasi.
Asumsi warga, Apa kah PPK Faisal Rahman Nasution ST sudah mengajukan perubahan designe dari bestek kontruksi awal perencanaan kepada pihak Legislasi (DPRD) Batu Bara untuk melakukan perubahan bestek?
(Tim/Kasat)