Diduga UKPBJ dan Inspektorat Batu Bara Lakukan Pembohongan Publik Terkait Pengembalian Uang Kelebihan Bayar Honorarium UKPBJ T. A 2024?
Kasatnews.id , Batu Bara – Saat dikonfirmasi mengenai pengembalian kelebihan bayar honorarium di UKPBJ ta. 2024 senilai ratusan juta rupiah, Kepala UKPBJ Batu Bara Syafrizal ST dan Ka. Inspektorat Daerah Batu Bara Hasrul Irfan S.Kom menyatakan melalui balasanĀ surat resminya kepada redaksi media kasatnews.id bahwa UKPBJ sudah melakukan pengembalian kelebihan bayar honor PPBJ, Pokja T. A 2024 yang dikembalikan pada tahun 2025.
Namun kedua instansi tersebut tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi, struk pengiriman transfer rekening koran ke RKUD yang nota bene nya katanya dikembalikan ke kas daerah (BKAD).
Atas pernyataan dan kebenaran informasi tersebut belum dapat diakui sepenuhnya hingga ter- asumsi Ka. UKPBJ dan Ka. Inspektorat Daerah Batu Bara melakukan pembohongan publik.
Dari beberapa analisis dan pertimbangan atas Keterbukaan Informasi publik terhadap verifikasi bukti pembayaran pengembalian kelebihan bayar tersebut, UKPBJ dan Inspektorat tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung seperti slip pembayaran, bukti transfer, atau konfirmasi dari pihak bank.
” Seharusnya UKPBJ dan Inspektorat dapat menunjukkan bukti pembayaran sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan. Jika mereka tidak dapat menunjukkan bukti, maka hal ini dapat menimbulkan keraguan tentang kebenaran informasi yang disampaikan.”
Dalam kasus ini, penting untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada keraguan atau ketidakjelasan, maka perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan UKPBJ dan Inspektorat kepada redaksi media kasatnews.id sesuai Prosedur pengembalian kelebihan bayar tersebut.
KAJIAN INVESTIGASI & ANALISIS:
Menurut informasi yang layak dipercaya bahwa pengembalian uang kelebihan bayar honorarium UKPBJ ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD/BKAD) tidak pernah tervalidasi / tidak pernah ada dan itu menunjukkan bahwa UKPBJ dan Inspektorat telah melakukan pembohongan publik atas apa yang disampaikan nya melalui surat pernyataan secara resmi ke redaksi media kasatnews.id.
Untuk diketahui bahwa lampiran LHP BPK T.A 2024 terhadap kelebihan pembayaran pada belanja pegawai Honorarium PPBJ, Pegawai Pokja, Pegawai UKPBJ yang mana belum dikembalikan sebesar Rp. 194.709.050,00 dari perhitungan keseluruhan kelebihan bayar sebesar Rp. 957.712.550,00.
Dari perhitungan pembayaran honorarium sejumlah pegawai PPBJ dan Pokja di UKPBJ dengan status jabatan fungsional dengan menerima honorarium yang tidak sesuai dengan Perpres No. 33 tahun 2020 Jo Perpres 53 tahun 2023 pada lampiran huruf c. 1 butir 1.2 tentang standar harga satuan regional yang mengatur “PPBJ dan Pokja tidak diberikan honorarium.”
Kemudian dari sekian banyak pembayaran 1 lampiran contoh SP2D pembayaran honorarium UKPBJ sebagai berikut :
– 21 November 2024
-12.19/04.0/000369/LS/4.01.0.00.0.00.12.0000/PR/11/2024
– Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
– LINDA ERIYANTI SIHARMA SIMANJUNTAK
– PEMBAYARAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA UKPBJ KAB. BATU BARA
– LS
– Rp 148.800.000,00
– Rp 7.440.000,00
– Rp 141.360.000,00
Dengan hal itu, Atas nama aliansi Masyarakat Batu Bara dalam waktu dekat ini akan men-Somasi UKPBJ dan Inspektorat yang mana sampai hari ini berita ditayangkan, Sabtu (11/10/2025) pihak terkait belum dapat membuktikan pengembalian uang kelebihan bayar atas bukti slip setoran ke kas daerah (RKUD) dan bukti transfer resmi dari bank dan atau berita acara penandatanganan surat pengakuan pengembalian uang kelebihan bayar ke rekening Kas Daerah (RKUD).
“Bila mana hal ini tidak dapat di buktikan (pengembalian) maka sudah tentu hal ini akan di bawah ke ranah hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”
(Tim/Kasat)