Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,
Diduga Tidak Sesuai Bestek dan SOP Pembangunan Pustu Bandar Rahmat, Dapat Membahayakan Nyawa Masyarakat?
Kasatnews.id , Batu Bara – Untuk mengetahui kegiatan penyelenggara pembangunan gedung pustu Bandar Rahmat, yang terletak di dusun I, Desa Bandar Rahmat, Kec. Tg Tiram, Kab. Batu Bara, sebesar 362 juta bersumber dari dana APBD Batu Bara T. A 2021, Tim investigasi Aliansi media Batu Bara Mhd Azwar melakukan uji petik dilapangan terkait jumlah volume, Simetri bangunan (SOP) dan lokasi lahan yang menjadi tempat bangunan pustu Bandar Rahmat tersebut masih dipertanyakan?
Pasalnya, pembangunan Pustu Bandar Rahmat yang menelan biaya sebesar 362 juta oleh CV “GD” diduga tidak memenuhi ketentuan UU Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya antara lain yang termaktub dalam PP 16/2021.
Menurut Tim Investigasi Aliansi Media Batu Bara, Mhd Azwar mengatakan kepada awak media ini, Jumat (17/2/2023), ” Tentunya dalam Persyaratan setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dan sebagaimana Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat dilaksanakan jika telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan kami melihat kondisi gedung Pustu yang di bangun pada T. A 2021 sudah mengalami retak dan posisi gedung miring.” Ungkap Mhd Azwar
Lebih lanjut Mhd Azwar membeberkan Indikasi penyalahgunaan jabatan dan melawan hukum Dinas terkait dan rekanan penyedia jasa yang diduga dapat merugikan keuangan negara dan atau merugikan ekonomi rakyat.
” Kita akan menempuh langkah Hukum Jika gedung bangunan Pustu Bandar Rahmat berpotensi roboh, dan sebelum nya kami sudah menegur Dinas terkait agar segera memperbaiki bangunan gedung tersebut, atau dibongkar apabila bangunan tersebut tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki yang berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya.
Berdasarkan laporan masyarakat yang melihat posisi gedung bangunan pustu Bandar Rahmat khawatir dapat membahayakan keselamatan masyarakat terhadap kemiringan bangunan itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, maka kami menilai ada upaya melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata tentang gedung dan bangunan.
Selain itu, kami juga menduga ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan syarat kontrak pekerjaan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung, sehingga bangunan menjadi miring dan dapat membahayakan nyawa warga masyarakat sekitar, dan itu juga kami menilai ada upaya melawan hukum sebagian pada Pasal 654 KUH Perdata tentang gedung dan bangunan.
Selanjutnya, Tim Investigasi Aliansi Media Batu Bara bersama-sama masyarakat akan melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada pemerintah pusat (LKPP) atau pemerintah daerah (Inspektorat) dan BPKP guna melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atas keberadaan gedung pustu Bandar Rahmat yang diduga melawan hukum dan disinyalir tidak sesuai Bestek (SOP) yang menyebabkan kerugian negara dan ekonomi rakyat.” Pungkas Mhd Azwar
Sebaliknya, Mhd Azwar juga menyampaikan bahwa termin pembayaran SP2D Dinas Kesehatan P2KB Batu Bara T. A 2021 telah meluluskan pembayaran 100% pencairan dari seluruh pagu anggaran sebesar 362 juta yang mana jika di uji petik /Volume secara manual terhadap gedung bangunan pustu Bandar Rahmat tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah direalisasikan Dinas terkait?
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan P2KB Batu Bara dr Deny Syahputra dikonfirmasi media ini guna mengklarifikasi dugaan melawan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan pustu Bandar Rahmat belum mau memberikan tanggapan nya hingga berita ini tayang.
(Tim/Kasat)