INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Diduga Sarat Korupsi, Ka. Bapelitbangda Batu Bara Sulit Dikonfirmasi?
Kasatnews.id | Batu Bara – Di duga sarat melakukan tindakan melawan hukum dengan modus menyalahgunakan jabatan hingga di temukan sejumlah dokumen tanda tangan peserta rapat dipalsukan guna melengkapi SPJ adminstrasi kegiatan rapat di Dinas Bapelitbangda Batu Bara pada T. A 2024 dalam kegiatan Musrenbang Kab. Batu Bara.
Dari informasi yang di himpun bahwa kuat dugaan kegiatan pengadaan konsumsi (Makan+Minum) dan pengadaan souvenir cendramata yang di kerjakan oleh istri dari Ka. Bapelitbangda Arif Hanafia S. Stp dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ka. Bapelitbangda Batu Bara Arif Hanafia S. Stp diduga melakukan monopoli, Kolusi serta nepotisme hingga dapat mengarah pada tindak pidana Korupsi atas benturan jabatan dan kepentingan guna mencari keuntungan pribadi.
Hal itu di sampaikan ketua SEMMI Batu Bara Iqbal Fahrozi Kepada media ini saat di mintai keterangan nya. Senin (14/10).
Menurut ketua Aktivis SEMMI Batu Bara Iqbal Fahrozi mengatakan bahwa tindakan koruptif secara masif rentan terjadi ketika Ka. Bapelitbangda Arif Hanafia S. Stp memiliki jabatan strategi di pemerintahan Kab. Batu Bara ketika memiliki kuasa dalam menggunakan anggaran APBD Batu Bara.
Sementara itu,santer dibicarakan dikalangan aktivis anti korupsi Batu Bara bahwa Arif Hanafia S. Stp semasa menjabat kepala Dinas UMKM dan Koperasi pada T. A 2022 juga banyak di temukan sejumlah dugaan tindakan melawan hukum (Korupsi).

Masih menurut ketua SEMMI Batu Bara Iqbal Fahrozi menjelaskan bahwa tindakan melawan hukum yang di maksud dengan benturan kepentingan dalam jabatan di antaranya yakni sebagai anggota TAPD yang mengatur dan merancang anggaran bersama Sekda Kab. Batu Bara, Bapenda dan BKAD merupakan peluang bagi Arif Hanafia untuk melakukan perbuatan koruptif.
Ditemui dikantor nya di jalan besar desa Simpang Dolok, Kec. Datuk Lima Puluh, Senin (14/10/2024) Ka. Bapelitbangda Arif Hanafia S. Stp tidak berada di tempat, dan menurut pegawai yang di konfirmasi mengatakan bahwa Ka. Bapelitbangda jarang masuk kantor alias Selalu tugas luar.
Di hubungi melalui HP selular nya, Ka. Bapelitbangda melakukan pemblokiran hingga media ini tidak menerima sebarang klarifikasi terkait konfirmasi dugaan tindakan melawan hukum sebagai mana yang telah di paparkan diatas hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi.
(Tim/Kasat)