Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit
Diduga Kadinkes PPKB Batu Bara Manipulasi Gaji ASN mulai tahun 2021- 2022 – 2023?
Kasatnews.id , Batu Bara – Dalam dugaan Manipulasi, Kepala Dinkes PPKB Batu Bara Bayar Gaji ASN yang sudah Pensiun, Mutasi hingga yang berhenti kerja akibat tersandung kasus pidana dan hal ini terus dipertanyakan masyarakat Batu Bara?
Berdasarkan pengeluaran gaji ASN Dinas Kesehatan PPKB Batu Bara dari mulai tahun anggaraj 2021 sampai 2022 pembayaran gaji ASN (Kolektif) bervariasi kisaran rp. 3.378.291.913,00 hingga rp. 3.567.150.350,00 / perbulan sebanyak 14 kali pengeluaran selama setahun.
Kemudian Kadinkes PPKB Batu Bara diduga kuat memanipulasi pembayaran gaji susulan beberapa ASN dan pembayaran gaji kekurangan serta gaji kekurangan THR para ASN yang tidak jelas keberadaan nya.
Berdasarkan mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) jasa pelayanan (Jaspel) yang dibayarkan perbulan sesuai dengan pencairan klaim atas layanan kesehatan atas laporan hasil pemeriksaan keuangan (BPK), oknum pejabat Dinas Kesehatan PPKB Batu Bara Inisial dr Deni Syahputra pada tahun anggaran 2023 juga di dapati memanipulasi pembayaran gaji ASN sebesar rp. 212.106.078,81.
Hal ini diketahui dari hasil investigasi awak media ini dan terkonfirmasi kepada Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara dr Deni Syahputra melalui Handphone nya, ianya belum bersedia mengklarifikasi konfirmasi tersebut.
Bahwa berdasarkan data tervalidasi atas laporan realisasi keuangan Dinkes PPKB Batu Bara T. A 2023 dengan modus operandi pembayaran gaji para ASN yang sudah tidak berhak menerima nya, seperti ASN yang sudah di mutasi, ASN Pensiun, dan ASN yang sudah di berhentikan atau yang bersangkutan ditahan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terus disoal masyarakat Batu Bara.
Mestinya ini tidak berulang-ulang terjadi di Isntansi OPD Kesehatan PPKB Batu Bara hingga hal ini dianggap wajar terjadi nya kesalahan yang berulang-ulang?
Meski pun ada niat pengembalian, Pejabat Dinkes PPKB Batu Bara dapat diduga memanfaatkan istilah ” Kelebihan Bayar” dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
Padahal sudah jelas regulasi terkait pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) T. A 2023 sebesar rp. rp. 212.106.078,81 bagi ASN yang sudah di mutasi, ASN yang meninggal serta ASN diberhentikan atau bersangkutan ditahan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak boleh terjadi, namun heran nya kok tetap di bayar gajinya?
Sebagaimana “UU” Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tidak hanya tertulis di atas kertas saja.
Kemudian analisis pengembalian dengan modus “Kelebihan Bayar” jasa pelayanan Dinkes PPKB Batu Bara pada tahun anggaran 2023 dari total sebesar rp. 212.106.078,81 yang mana dari hasil pemeriksaan laporan keuangan 2023 telah di bayarkan melalui RKUD sebesar rp. 12.976.700,00 dan hingga kini Tahun 2025 belum diketahui pasti realisasi sisa pembayaran sebesar rp. 199.129.378,81?
Sementara itu kesalahan berulang-ulang terus menjadi sorotan dikalangan masyarakat Batu Bara terhadap penyelenggaraan, pengelolaan keuangan Dinkes PPKB Batu Bara T. A 2023, dan hal ini di harapkan dapat di jadikan Atensi pihak penegak hukum terkiat program pencegahan serta penindakan hukum yang ter akuntable, terintegritas dan transparansi demi untuk meminimalisir angka modus tindak pidana korupsi di jajaran lingkungan Pemerintahan Kab. Batu Bara.
Dikonfirmasi media ini kepada Kepala Dinas Kesehatan PPKB Batu Bara dr Deni Syahputra, Minggu (23/2/2025) terkait pembayaran gaji ASN yang sudah di mutasi, ASN Pensiun, dan ASN yang sudah di berhentikan atau yang bersangkutan ditahan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum mau memberikan penjelasan nya hingga berita ini ditayangkan.
Menurut informasi yang di himpun bahwa Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara dr Deni Syahputra terpilih menjadi petugas Tim Kesehatan Haji Indonesia dari Kloter Haji Kab. Batu Bara tahun 2025?
Sedangkan Syarat menjadi petugas pendamping haji, atau Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau petugas Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) tahun 2025 diantaranya yang bersangkutan harus memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, komitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji.
(Tim/Kasat)