Diduga Dinkes Batu Bara Anggarkan Pembelian Vaksin 650 Juta, Kemana Vaksin Distribusi Pemerintah Pusat?
Kasatnews.Id , Batu Bara – Terkait konfirmasi awak media ini terhadap laporan dukungan program pemulihan ekonomi daerah, pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas atas Pengadaan Obat Vaksin T.a 2021 Sebesar Rp. 650.000.000,00. Satuan kerja (Satker) Dinas Kesehatan Kab. Baru Bara menjadi Atensi seluruh lapisan masyarakat Batubara.
Sebab Anggaran prioritas penanganan diasese Covid-19 di Kab. Baru Bara telah menyedot anggaran daerah itu masih tanda tanya.
Sedangkan diketahui bahwa pelaksanaan vaksinasi di seluruh pelosok wilayah Kab. Baru Bara untuk vaksin dosis I dan II masih tersisa sekitar 7000 dosis yang mendekati masa kadaluarsa diawal tahun 2022. Sedangkan anggaran pelaksanaan kegiatan vaksinasi habis tersedot semua oleh OPD Dinas Kesehatan.
Disinggung nama obat vaksin yang menggunakan anggaran pemulihan Daerah sebesar 650 juta itu, Kadis Kesehatan mengatakan, ” Itu pembelian obat Generik, dan sesuai dengan nomenklatur kita, kita tunggu si Lombok ya.” ujar nya saat ditemui di Kantornya, Kamis (7/4/2022).
Sementara dalam kegiatan pengadaan obat vaksin yang di sediakan Pemerintah Pusat melalui surat pemberitahuan Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Anggaran serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Pusat telah mengalokasi anggaran obat Se- Indonesia sebesar Rp 35,1 triliun.
Anggaran sebesar Rp. 35,1 Triliun tersebut berasal dari APBN yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2020, Diantaranya digunakan untuk pengadaan Vaksin COVID-19 selama tahun 2020 (rincian: 3 juta dosis vaksin Sinovac yakni 1,2 juta dikirim tahun 2020, dan 1,8 juta sisanya dikirimkan 2021 dan 100.000 dosis vaksin CanSino) serta untuk alat-alat pendukung seperti jarum suntik, alkohol swab, safety box, dan lainnya.
Sedangkan di tahun 2021 Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran obat Se- Indonesia sebesar Rp. 74 Triliun.
Anggaran tersebut melonjak 26,48% dari estimasi sebelumnya yakni Rp 54,4 triliun. Untuk Tahun 2021, Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp. 18 Triliun ditambah realokasi 19,6 Triliun dalam APBN 2021 dan Rp 36,4 triliun dari sisa dana penanganan kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.
Meskipun begitu, Kementerian Keuangan memberikan catatan/menegaskan bahwa anggaran tersebut belum bersifat final. Namun sudah mengikat terhadap kebutuhan secara Nasional.
Sekedar perbandingan, Tertangkap nya Auditor BPK RI sewaktu lalu menjadi asumsi apakah kejadian yang sama akan terulang di Kab. Baru Bara?
(As)