Kasat News Kasat News

Breaking News

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 BPK Bongkar Dugaan Rekayasa Anggaran Miliaran di Disdik Batu Bara, Belanja Modal Disulap Jadi Proyek Siluman untuk Swasta
Batu Bara

BPK Bongkar Dugaan Rekayasa Anggaran Miliaran di Disdik Batu Bara, Belanja Modal Disulap Jadi Proyek Siluman untuk Swasta

by kasatnews April 9, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 mengungkap temuan serius di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Belanja yang seharusnya masuk kategori hibah, justru “disulap” menjadi belanja modal, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

BPK mencatat, pengadaan peralatan seperti meubelair, laptop, hingga pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah yang diberikan ke sekolah swasta, tetap dicatat sebagai aset pemerintah. Praktik ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menyesatkan laporan keuangan daerah.

Nilainya tidak kecil. Untuk peralatan dan mesin saja mencapai sekitar Rp511 juta, sementara pembangunan dan rehabilitasi gedung menyentuh angka Rp1,37 miliar. Seluruhnya tidak memenuhi kriteria sebagai belanja modal karena tidak digunakan langsung dalam operasional pemerintah daerah.

Hal ini dinilai melanggar Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang Belanja modal harus menghasilkan aset tetap milik pemerintah dan digunakan dalam operasional pemerintah, Sementara faktany bahwa Barang & bangunan diberikan ke pihak swasta tidak menjadi aset Pemda atau Tidak sah diklasifikasikan sebagai belanja modal.

“Ini bukan sekadar salah administrasi, tapi indikasi rekayasa klasifikasi anggaran,” ungkap salah seorang aktivis Batu Bara Muklhis sebagai sumber internal yang memahami hasil audit.

Dalam aturan keuangan daerah, belanja modal wajib menghasilkan aset milik pemerintah. Namun dalam kasus ini, aset justru berpindah ke pihak swasta, yang seharusnya dicatat sebagai belanja hibah.

Akibatnya, terjadi distorsi laporan keuangan, Belanja modal terlihat tinggi seolah produktif dan Belanja hibah ditekan agar terlihat efisien.

Situasi ini membuka dugaan adanya “kamuflase anggaran” untuk mempercantik kinerja pemerintah daerah di atas kertas.

Lebih jauh, BPK menyoroti lemahnya pengawasan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut tidak melakukan evaluasi memadai, sementara Dinas Pendidikan dinilai tidak tepat dalam merencanakan penganggaran.

Pengamat kebijakan publik Muklhis menilai pola ini berbahaya. “Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi berbasis anggaran. Modusnya halus, tapi dampaknya sistemik,” ujarnya.

BPK sendiri telah merekomendasikan evaluasi total dan perbaikan mekanisme penganggaran. Namun pertanyaannya, apakah ini murni kelalaian, atau ada skenario terselubung di baliknya?

Hingga berita ini diturunkan (9/4/2026), belum ada penjelasan terbuka dari pihak terkait. Sementara Plt Kadis Pendidikan Batu Bara Wali Wala Azahari Sagala S.Pd,. M.H tidak dapat dihubungi dengan kata lain tertutup kepada media ini, Sedangkan publik menunggu agar beliau dapat memberikan penjelasan meski bukan dijaman nya menjabat.

Selain itu, Elpandi S.Ag.,M.H sebagai Plt Kadisdik Batu Bara 2024 yang diketahui saat ini menjabat sebagai Kadis Kominfo tahun 2026 dikonfirmasi juga tidak membuka akses informasi kepada media ini alias bungkam.

Dalam kasus ini , jelas dan diduga ada potensi permainan anggaran di balik label “belanja modal” yang tampak rapi di atas kertas dan ini harus di usut tuntas.

Masyarakat Batu Bara mendesak pihak aparatur penegak hukum agar melakukan Audit lanjutan berbasis forensik anggaran dengan melusuri, Siapa pengusul kegiatan, Siapa penerima manfaat serta menguji ada tidaknya konflik kepentingan serta sinkronkanisasi kan Data aset vs realisasi fisik.

Jika ditemukan pola berulang sudah tentu hal ini pihak penegakan hukum (APH) diminta untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bagi pelaku Koruptif di Dinas Pendidikan tersebut.

Lebih lanjut Aktivis Batu Bara Muklhis menegaskan, “Sesuai UU No. 15 Tahun 2004, Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari. Jika tidak, ada sanksi pidana bagi pejabat terkait.” Tegasnya

(Tim/Kasat)

Tags: APBD APH-Audit Belanja modal Disdik Batu Bara Hibah ke swasta Proses hukum Sulap Ta 2024 Temuan BPK. Tindaklanjuti
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar,

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota

April 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.