Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Bau Busuk DAU SG Rp270,8 Juta Pemberdayaan Ikan Kecil Dinas Perikanan Batu Bara Menguap, Diduga Diakali Lewat TU?
Batu Bara

Bau Busuk DAU SG Rp270,8 Juta Pemberdayaan Ikan Kecil Dinas Perikanan Batu Bara Menguap, Diduga Diakali Lewat TU?

by kasatnews Januari 30, 2026 0 Comment

Kasatnews,id , Batu Bara — Dugaan permainan anggaran kembali mencuat di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara. Dana DAU SG sebesar Rp270.877.800,00 Tahun Anggaran 2024 dicairkan melalui mekanisme Tambahan Uang (TU)—sebuah cara yang dinilai tak lazim dan sarat kejanggalan.

Dokumen SP2D 08 November 2024 mencatat pencairan dana tersebut untuk kegiatan Pengembangan Kapasitas Pembudidaya Ikan Kecil. Namun hingga kini, output kegiatan tak jelas, belum diketahui daftar penerima, tak terlihat pelatihan, apalagi dampak nyata bagi pembudidaya.

Penggunaan TU untuk kegiatan pemberdayaan dinilai menyimpang. Lazimnya, pelatihan dibayar LS ke pihak ketiga, bukan “parkir dana” di bendahara. Nilai ratusan juta rupiah dalam sekali cair memicu kecurigaan, kegiatan riil atau sekadar habis di atas kertas?

“TU itu sifatnya mendesak dan sementara, bukan untuk membungkus kegiatan normatif seperti pelatihan atau pemberdayaan,” ungkap sumber internal yang memahami tata kelola keuangan daerah.

DAU SG adalah dana berlabel, bukan dana bebas. Jika tanpa output terukur, pencairan ini berpotensi menabrak aturan dan membuka pintu pidana.

Publik kini menunggu hasil penelusuran pihak Inspektorat untuk melakukan audit khusus bersama APH guna melusuri aliran dana tersebut, Jika ditemukan Kegiatan tidak dilaksanakan, Maka Laporan pertanggungjawaban dapat diduga direkayasa seperti, Dana dibagi dalam bentuk honor/uang saku tanpa dasar, Output tidak sesuai proposal.

Jika hal itu benar adanya, maka berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan), Pasal 8 UU Tipikor (penggelapan dalam jabatan) dan Pasal 9 UU Tipikor (pemalsuan administrasi).

Sampai saat ini, Jumat (30/1/2026), Klarifikasi surat konfirmasi terbuka dari Kadis, PPK, dan Bendahara Dinas Perikanan dan Peternakan belum diterima media secara resmi hingga berita tayang.

” Jika tak dijawab, Pengembangan Kapasitas Pembudidaya Ikan Kecil atau sejenis kegiatan bimtek atau kegiatan sekolah lapangan Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara T. A 2024 dapat diduga kuat fiktif dan belanja semu kian menguat.”

(Tim/Kasat)

Tags: DAU SG Dinas perikanan dan peternakan Dugaan fiktif Dugaan penyimpangan Pemberdayaan ikan kecil T. A 2024. UU TIPIKOR
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.