Arus Kekuatan Hukum Legal Assiatence Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gunung Rante Memuai?
Kasatnews.id , Batu Bara – Penyuluh anti korupsi Kab. Batubara Hermansyah Putra Hasibuan mendukung penuh Kejagung RI dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah daerah menuju program berdaya guna, padat karya dan stimulus dalam menangani pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pemulihan ekonomi daerah (PED), Sabtu (12/3/2022) saat dimintai keterangan nya terkait penanganan laporan kasus dugaan korupsi dana desa Gunung Rante tentang pembangunan jembatan Titi plat beton T.a 2021.
Namun sebagaimana yang di sampaikan Kepala Jaksa Agung (Kajagung RI) Burhanuddin dalam tema rencana kerja pengawasan kepada pihak Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Provinsi dalam kegiatan program Pengadaan Barang dan jasa demi percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kab. Batubara masih penuh tanda tanya?
” Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka Jaksa Agung RI Burhanuddin menginstruksikan kepada Tim Legal Assistance untuk mendorong terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022.
Lagi-lagi pendapat dan implementasi dua arus lembaga hukum negara pusat dan daerah berbanding terbalik, sebab kata legal assiatence (pendampingan hukum) untuk percobaan dugaan tindak pidana korupsi yang semesti nya masuk dalam penyidikan pulbaket perkara yang di laporkan masyarakat tidak terjamah hukum. Dengan kata lain para pejabat pelaku korupsi yang di laporkan malah mendapat legal assistence?
Seperti contoh kasus dugaan korupsi (Mark-Up) Dana Desa Gunung Rante , Kec. Talawi, Kab. Batubara terkait pembangunan jembatan Titi plat beton T.a 2021 yang dilaporkan Aliansi Pers Batubara (APBB) ke pihak Kejaksaan Negri Batubara, Namun jawaban hasil perkara yang di laporkan dinyatakan tidak memenuhi unsur perkara pidana korupsi, disebabkan pihak perangkat desa Gunung Rante telah mengembalikan uang hasil perkara tindak pidana korupsi (Mark-Up) setelah inspektorat/ APIP turun kelapangan dan melakukan Audit volume bangunan, Namun bukan terkait subtantif laporan Aliansi Pers Batubara (APBB) terkait mutu dan kwalitas dan perubahan perencanaan jenis bahan dan bentuk bangunan.
Baca : https://kasatnews.id/kilasdaerah/batubara/kinerja-kajari-batu-bara-terkait-penanganan-korupsi-dana-desa-gunung-rante-mendapat-sorotan-masyarakat/
Untuk diketahui bahwa Pelaksanaan Pendampingan Hukum (legal assistance) terhadap Dana Desa Tahun 2021 Mengacu kepada edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memastikan penggunaan Dana Desa tahun 2021 tepat sasaran, sehingga dapat mengantisipasi resiko Hukum (Moral Hazard) yang berimplikasi pidana sekaligus merupakan langkah pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Pendampingan Hukum (legal assistance) oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan salah satu pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya menjaga agar percepatan pembangunan tidak melanggar aturan sehingga diharapkan Pendampingan Hukum bisa menjadi Katalisator agar Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia segera terlaksana.
(As/BB)