Aset Rp339 Juta Tercatat, Dokumen Kunci Dipertanyakan: Proyek Persiapan Lahan
Aset Rp339 Juta Tercatat, Dokumen Kunci Dipertanyakan: Proyek Persiapan Lahan Sekolah Rakyat Batu Bara Disorot
Kasatnews.id | Batu Bara – Paket pekerjaan Persiapan Lahan Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara mulai menjadi sorotan. Paket jasa konsultansi dengan Kode RUP 61422420 tersebut memiliki pagu anggaran Rp340 juta, sementara dalam pencatatan aset daerah tercatat senilai Rp339.377.350.
Sorotan mengemuka setelah muncul pertanyaan mengenai lokasi pasti Sekolah Rakyat yang menjadi objek pekerjaan, status lahan, dokumen hasil pekerjaan, hingga dasar pencatatan aset yang telah masuk dalam sistem pengelolaan barang milik daerah.
Berdasarkan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran anggaran wajib dapat dibuktikan manfaat, output, dan hasil pekerjaannya.
Tidak hanya itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Menurut informasi yang di himpun bahwa lokasi lahan pertapakan Sekolah Rakyat berada di belakang kantor DPRD Batu Bara, Namun ketika tim investigasi media menelusuri lokasi tersebut tidak ada tanda adanya pekerjaan penataan lahan atau patok lahan Sekolah Rakyat.
Sementara informasi sumber yang layak di Percaya bahwa PPK Konsultansi penataan lahan Sekolah Rakyat adalah Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Tunas Sinaga ST, Namun Tunas Sinaga dinilai tidak membuka akses informasi. Kemudian di telusuri melalui salah seorang pejabat Dinas Perizinan bahwa pihak perizinan (DPMPTSP) mengakui tidak pernah mengetahui adanya pekerjaan penataan lahan Sekolah Rakyat tersebut.
Selain itu, pencatatan aset senilai Rp339.377.350 menimbulkan pertanyaan serius mengenai bentuk aset yang diakui pemerintah daerah. Dalam praktik pengelolaan Barang Milik Daerah, pengakuan aset tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar administrasi yang jelas, dokumen hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi, serta bukti bahwa manfaat ekonomi atau manfaat pelayanan publik telah diterima pemerintah daerah.
Sejumlah dokumen dinilai menjadi kunci untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut, antara lain Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan akhir konsultan, dokumen survei dan pemetaan, dokumen hasil pengukuran, dasar pencatatan aset, foto pekerjaan bergeotag, koordinat lokasi, serta Surat Keputusan penetapan lokasi Sekolah Rakyat.
Apabila dokumen-dokumen tersebut tersedia, maka seluruh polemik dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila dokumen kunci tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pencatatan aset, dan kondisi faktual di lapangan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara dan daerah.
Karena itu, Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka dan menyampaikan dokumen pendukung yang relevan agar tidak berkembang spekulasi yang dapat merugikan institusi pemerintah maupun kepercayaan publik.
Publik kini menunggu jawaban, apakah proyek Persiapan Lahan Sekolah Rakyat tersebut benar-benar menghasilkan output yang dapat dibuktikan secara administrasi dan faktual di lapangan, atau justru menyisakan tanda tanya besar yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawasan dan lembaga berwenang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara masih menunggu konfirmasi untuk memberikan penjelasan resmi terkait seluruh pertanyaan yang berkembang. (Tim/Kasat)