Kasat News Kasat News

Breaking News

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna Narkoba di THM

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 APH Diminta Bertindak Selamatkan Keuangan Daerah Batu Bara Terkait Pengadaan Perahu 5 GT Senilai 1.2 Milyar Ta. 2024 Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara.! 
Batu Bara

APH Diminta Bertindak Selamatkan Keuangan Daerah Batu Bara Terkait Pengadaan Perahu 5 GT Senilai 1.2 Milyar Ta. 2024 Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara.! 

by kasatnews September 16, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait dugaan kasus penyimpangan pengadaan perahu 5 GT senilai Rp1,2 miliar di Kabupaten Batu Bara mendapat tanggapan serius dari pengamat Kebijakan dan anggaran Sumatera Utara Elpanda Ananda.

Elpanda Ananda menyebutkan bahwa dugaan kasus penyimpangan pengadaan perahu lebih kecil dari 5 GT senilai 1.2 Milyar memperlihatkan betapa rapuhnya integritas tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah, Selasa (16/9/2025).

Alih-alih transparan, justru terjadi praktik saling lempar tanggung jawab antara Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Antoni Ritonga SP, dan Kepala UKPBJ, Safrizal Sinambela. Saling tuding ini hanya mempertegas bahwa sistem pengawasan internal lemah, dan membuka ruang spekulasi publik tentang adanya permainan kotor.

Pengumuman LPSE Kab. Batu Bata T. A 2024 atas kontrak pengadaan alat penangkapan ikan perahu kecil 5 GT di Desa Sentang, Desa Tali Air Permai Kec. Nibung Hangus dan Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara pada tahun anggaran 2024 sebesar 1.2 Milyar yang di pecah menjadi beberapa bagian kegiatan.

Fakta bahwa paket pengadaan yang dimenangkan CV Denly Pratama justru dipecah menjadi sejumlah kegiatan kecil yang dikerjakan oleh perorangan menimbulkan indikasi kuat adanya upaya menghindari aturan lelang. Padahal, Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 jelas melarang pemecahan paket yang bermotif menghindari tender terbuka. Jika praktik ini benar terjadi, maka bukan hanya pejabat dinas, melainkan juga perusahaan pemenang tender bisa terjerat masalah hukum.

Lebih ironis, proyek yang semestinya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan malah diduga diperalat menjadi ladang rente. Publik patut menagih sikap tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, sebab praktik curang dalam pengadaan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi. Jika dibiarkan, kasus pengadaan perahu di Batu Bara ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak contoh betapa anggaran negara dipermainkan segelintir orang untuk memperkaya diri.

Melihat kasus ini, sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK) harus segera turun tangan memeriksa/ mengusut dugaan praktik pemecahan paket, karena indikasi korupsi cukup kuat. Jika memang terbukti ada modus penggunaan CV “pinjaman” untuk memenangkan tender lalu proyek dipecah ke pihak perorangan, maka baik pejabat dinas maupun pemilik CV dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Tipikor. Lakukan audit investigatif oleh BPKP atau Inspektorat terkait kesesuaian kontrak, realisasi fisik, dan pertanggungjawaban keuangan.

Seharusnya Bupati Batu Bara juga perlu memberi sanksi tegas bila terbukti ada pelanggaran prosedur oleh pejabat OPD maupun UKPBJ. UKPBJ harus memperkuat pengawasan dan memastikan semua pengadaan mematuhi prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas sesuai Perpres 16/2018 jo. 12/2021. Proses pemecahan paket harus dievaluasi agar tidak lagi dijadikan modus untuk menghindari lelang terbuka.

Dalam hal Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK maupun non DAK harus diarahkan pada kebutuhan nyata nelayan, bukan sekadar formalitas belanja anggaran. Sebab, target untuk peneriam manfaat adalah nelayan. Pemkab Batu Bara harus membuka informasi publik secara detail terkait spesifikasi, harga satuan, dan penerima manfaat, agar masyarakat dapat mengawasi. Perlu dibentuk mekanisme partisipasi masyarakat (nelayan/kelompok nelayan) dalam proses perencanaan dan pengawasan pengadaan sarana perikanan serta pengawasan saat pelaksanaan.

Kasus ini seharusnya tidak bisa hanya diselesaikan dengan saling lempar tanggung jawab. Harus ada audit, investigasi hukum, serta evaluasi kebijakan agar uang Rp1,2 miliar benar-benar kembali ke tujuan awal yakni menyejahterakan nelayan, bukan memperkaya segelintir pejabat dan kroninya.

Menurut informasi yang di himpun bahwa pengadaan perahu lebih kecil dari 5 GT di bandrol dengan harga 30 juta perunit, sedangkan pembuatan perahu lebih kecil dari 5 GT sebanyak 19 unit sebagaimana lampiran Bestek (spesifikasi) Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara, jika di akumulasi 19 unit x 30 juta = 570 juta. Sementara yang di menangkan oleh CV Denly Pratama melalui Lelang sebesar 1.2 Milyar, berarti ada kelebihan dari jumlah 570 juta sebesar 630 juta.?

Masih menunggu informasi (klarifikasi) dari Dinas Perikanan dan Peternakan serta UKPBJ Batu Bara terkait berita penyimpangan pengadaan perahu lebih kecil dari 5 GT Dinas Perikanan hingga berita kedua di tayang kan.

(Tim/Kasat)

Tags: Aph Dinas perkebunan dan Perternakan Pengadaan perahu 5 GT T. A 2024. UKPBJ
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda

April 17, 2026
Kriminal

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan 50 Pengguna

April 17, 2026
Nasional

Dari Energi Bersih hingga Inovasi Sosial: Jejak

April 17, 2026
Nasional

Wajah Ombudsman Tercoreng: Ketua Baru Jabat 6

April 17, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa

April 17, 2026
Kriminal

Razia Gabungan BNNK Sergai Amankan

April 17, 2026
Nasional

Dari Energi Bersih hingga Inovasi

April 17, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.