Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak
Aksi Demo Massa Pemborong Minta Pembayaran Proyek T. A 2023, Apa Mungkin.?
Kasatnews.id , Batu Bara – Sejumlah rekanan demo di kantor Bupati Batu Bara terkait tidak di bayarkan nya sejumlah pekerjaan yang sudah di kerjakan pada T. A 2023. Kamis (6/6/2024).
Berkaitan hal ini tidak terlepas dari sentimen politik di akhir masa jabatan eks Bupati Zahir menimbulkan pusaran polemik antara temuan BPK dan tidak di bayarkan nya sejumlah pekerjaan rekanan pemborong pada T. A 2023.
Sementara itu sejurus tugas dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sebagaimana mencakup kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan Menyusun serta membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA-PPAS sekaligus melakukan Verifikasi RKA SKPD di setiap rancangan dan anggaran kegiatan pemerintah tidak dapat di artikan sebagai integritas pemerintah Kab. Batu Bara untuk saat ini.
Sebab dalam menyusun dan membahas rancangan KUA- PPAS dan rancangan perubahan KUA- PPAS menyisakan misteri bagi masyarakat Batu Bara.
Apakah benar ada indikasi pekerjaan yang dikerjakan dahulu tanpa kaidah juklak dan juknis (payung hukum) sehingga sejumlah pekerjaan yang sudah dikerjakan tidak dapat di bayarkan?
KONSEKUENSI WANPRESTASI:
Setiap pekerjaan memiliki resiko, Sebagai penyedia jasa di tuntut harus menyelesaikan proyek (pekerjaan) tepat seperti yang telah ditentukan didalam syarat kontrak, yaitu pada akhir tahun.
Apabila ternyata pada akhir tahun rekanan/pemborong gagal menyelesaikan pengadaan jasa tersebut akan dinilai gagal memenuhi prestasi, dan dapat dinyatakan wanprestasi.
Namun, bila ternyata dalam kontrak yang telah ditentukan bahwa proyek pengadaan barang/jasa tersebut harus selesai pada tahun itu juga, dan kemudian pemerintah tidak membayar rekanan/pemborong karena anggarannya hangus atau dengan kata lain defisit, maka pada saat itulah pemerintah dapat dikatakan wanprestasi.
Hal itu dapat dilihat dalam peraturan Presiden pada pasal 52 ayat [1] PerPres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
“Dalam hal kontrak tahun tunggal adalah benar bahwa proyek yang didanai dengan anggaran pemerintah tahun tunggal harus dibayarkan pada tahun bersangkutan. Bila tidak dibayarkan, maka anggaran hangus.”
Hal ini juga dibenarkan oleh Firdaus, Kepala Sub Bagian Humas, Persidangan dan Protokol Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (dikutip dari Hukum Online)
Kembali Mensiasati kebenaran dari indikasi pekerjaan yang dikerjakan dahulu tanpa kaidah juklak dan juknis (payung hukum) sehingga sejumlah pekerjaan yang sudah dikerjakan tidak dapat di bayarkan?
Sementara dikonfirmasi Pj Bupati Batu Bara Nizhamul SE, MM (6/6) terkait aksi demo massa yang menuntut pembayaran sejumlah pekerjaan T. A 2023 agar dapat memberikan tanggapan nya hingga kini belum memberikan tanggapan nya.
Asumsi masyarakat saat ini menilai ” Mana lah mungkin pekerjaan dimasa Eks Bupati Zahir T. A 2023 di mintai pertanggungjawaban kepada Pj Bupati Batu Bara yang sekarang T. A 2024.”
(Tim/Kasat)