Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Residivis Pemasok Sabu Kawasan Katamso dan Mangkubumi Medan

Legislator PAN Edi Saputra Harapkan Mahasiswa Jadi Duta Pancasila Memajukan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Apresiasi, Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja
Kilas Daerah

Apresiasi, Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja

by kasatnews Oktober 1, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31 Kg dan ganja sebanyak 5,7 Kg, di halaman parkir sebelah Hotel Emerald Garden, Jalan KL. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (01/10/2024) siang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, S.H., M.H., sebelum melakukan pumusnahan dalam paparannya merincikan, puluhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penangkapan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, Rabu (31/07/2024), di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km. 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan MK, RF, F, dan NS berikut barang bukti 31 Kg sabu.

Sementara di lokasi ke dua, Kamis (05/09/2024) di Jalan Besar Tembung dekat Simpang Jodoh, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kantor Expedisi Pengiriman Barang.

“Tersangka yang diamankan dilokasi ke dua berinisial MM, RM. I dan MSM. Barang bukti yang berhasil diamankan dari mereka sebanyak 5,7 Kg ganja,” ucap Kapolrestabes Medan.

Dari kasus tersebut, kata Teddy, dilakukan penyisihan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik sebanyak 176 gram sabu dan 76 gram ganja.

“Total barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 30.824 gram sabu dan 5.624 gram ganja. Dari jumlah barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 319.488 jiwa,” tambahnya.

Usai paparannya, Kapolrestabes Medan bersama perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kesbangpol Medan dan perwakilan Pj Bupati Deli Serdang memusnahkan barang bukti dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Usai pemusnahan, Kapolrestabes Medan kepada awak media mengatakan, pihaknya bersama stakeholder yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membentuk tim terpadu pencegahan narkoba. Dengan hal itu, Teddy berharap dapat mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kita harapkan narkoba ini tidak laku, tidak ada di lingkungan kita, kekuatan bersama ini bisa mencegah sekecil mungkin peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, mewakili Pemko Medan memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan yang telah berupaya mengambil langkah konkret mencegah peredaran narkoba di Kota Medan.

“Kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolrestabes Medan yang telah melakukan FGD dan juga pemusnahan narkoba pada saat ini. Jadi, kami berharap semangat dari kegiatan ini demi memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” kata Rakhmat. (MRH)

Tags: Apresiasi. Pemusnahan narkotika Polrestabes medan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Residivis Pemasok Sabu Kawasan Katamso

Juli 12, 2026
Kilas Daerah

Legislator PAN Edi Saputra Harapkan Mahasiswa Jadi

Juli 12, 2026
Kilas Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Vape Narkoba,

Juli 11, 2026
Kriminal

Jalur Peredaran Vape Cairan Diduga Mengandung Etomidate

Juli 11, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Residivis Pemasok Sabu

Juli 12, 2026
Kilas Daerah

Legislator PAN Edi Saputra Harapkan

Juli 12, 2026
Kilas Daerah

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran

Juli 11, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.