Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 2 Bandar Narkoba Ditangkap, 3 Kg Sabu dan 1 Senpira Diamankan
Kilas Daerah

2 Bandar Narkoba Ditangkap, 3 Kg Sabu dan 1 Senpira Diamankan

by kasatnews Februari 16, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Palembang – Pernyataan perang terhadap peredaran gelap Narkotika oleh Polda Sumsel bukan hanya isapan jempol.

Terbukti, Unit 2 Subdit I dibawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta team berhasil menangkap 2 bandar narkoba yang ada di wilayah Palembang.

Kedua pelaku berinisial MAA (21) dan JI, keduanya merupakan warga Desa sukarami dusun 2 kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap ke dua bandar narkoba wilayah Sekayu.

“Sebelumnya Personil Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira Pkl 03.00, tim bergerak cepat menuju ke lokasi yang berada di Kampung 2 desa Sukarami Sekayu Muba,” imbuhnya.

Masih kata Kombes Heru, Personil Unit 2 Subdit 1 melakukan penyelidikan terhadap pondok yang diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Personil langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pondok tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku,” tambah Heru.

“Dari hasil penggeledahan, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus besar Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3000 gram atau 3 kg di dalam sebuah koper warna biru merk POLO, 3 buah timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong duguanyin & qing shan dan 2 bal plastik klip transparan serta 1 pucuk senpi rakitan beserta 3 amunisi,” terangnya.

“Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kombes Heru dengan tegas.

“Kami selalu memberikan himbauan dan meminta peran pentingnya masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel,” pungkasnya.

(Eric/Kasat)

Tags: 2 BD Basmi Narkoba Polda Sumsel Senpira
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.