Ketua DPRD Tapteng Laporkan Plt Lurah ke Polisi, Dugaan Perlawanan
Sosialisasi Peraturan Daerah, Edi Saputra : Kesalahan Pengurusan Adminduk Bisa Berakibat Fatal
Kasatnews.id, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Mandala By Pass Nomor 90 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (1/4/2023). Edi Saputra menegaskan pentingnya pengurusan adminduk secara tepat dan benar.
Dalam pemaparannya, Edi Saputra menjelaskan kepada masyarakat pentingnya kehati-hatian dalam pengisian data adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Ijazah maupun dokumen penting lainnya. Seperti, lanjut Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini, KK yang berlaku saat ini yang harus dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode.
” Jika masih ada ibu-ibu blom miliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode. “Pengurusannya bisa melalui Rumah Peduli Edi Saputra, tanpa dipungut biaya atau gratis,”kata .wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Medan 4 ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.
Edi Saputra mengakui banyak ditemui persoalan kecil bahkan sepele soal pengisian adminduk. Namun dampaknya sangat besar dan fatal di masa online atau secara nasional saat ini.
Misalnya, jelas Anggota Komisi 1 membidangi Hukum dan Pemerintahan ini, berbeda huruf nama saja di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal. “Contohnya nama di KK atau KTP Edi Saputra, tapi di ijazah atau buku nikah Edy Saputra. Tentu ini sangat berbeda dan bisa menghambat validasi atau keakuratan adminduk dan data yang kita miliki apalagi jika mengurus suatu keperluan, jelas ini akan tertolak datanya,”papar Edi Saputra di hadapan ratusan peserta sosialisasi yang umumnya ibu-ibu
Apalagi, lanjut dia, jika masyarakat ada mau mengurus atau memproses BPJS atau KIP, maka hal ini akan tertolak atau tidak diterima datanya. “Begitu juga jika ada anggota keluarga kita mau mengurus menjadi calon polisi, tentara. atau PNS, maka sudah pasti datanya akan tertolak dan anggota keluarga kita akan gugur berkasnya,”sebutnya.
Sosialisasi digelar secara dua tahap atau tenpat, yakni pertama Sabtu (1//4/2023) di Rumah Peduli Edi Saputra Jalan Mandala By Pass dan tahap kedua Minggu (2/4/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III. Usai pemaparan sosialisasi adminduk,Edi Saputra bersama Team Rumah Peduli menyerahkan berkas adminduk masyarakat yang diurus tanpa dipungut biaya atau gratis.(Jml)