Kasat News Kasat News

Breaking News

ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD LAI Sumut Minta Polisi Segera

Sidang Ketiga Sumantri-Fajar, Kuasa Hukum Soroti Legalitas Pelaporan dan Keterangan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD LAI Sumut Minta Polisi Segera Bongkar “Manipulatif” Pejabat PLN 
Kriminal

ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD LAI Sumut Minta Polisi Segera Bongkar “Manipulatif” Pejabat PLN 

by Redaksi Kasat News September 11, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Desas desus tentang adanya perubahan pada lingkungan internal pekerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Medan Kota pasca laporan polisi tentang dugaan pemalsuan dokumen “Negara” lebih tepatnya Dokumen internal PLN

PLN singkatan dari Perusahaan Listrik Negara terkait penafsiran kata dokumen negara adalah dimana dokumen internal yang saat ini menjadi permasalahan dimana lembaran kertas merah jambu berisi tentang petugas PLN yang melakukan tindakan berupa penyitaan meteran pada salah satu warga yang terindikasi berbuat kesalahan terkait penggunaan daya listrik.

Kertas yang berjumlah empat lembar ini menerangkan nama dan identitas petugas yang melakukakan penindakan di rumah M.Ichsan Halim (41) Jalan Pukat VIII Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

Namun terjadi ketidak sesuaian data pada salah satu lembar yang melampirkan nama petinggi kantor ULP PLN Medan Kota Jalan Listrik No.8 Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah turut dalam eksekusi yang terjadi 24 agustus 2026 Sore itu lengkap dengan jabatan serta tanda tangan.

Atas dasar itu Ichsan Halim merasa sangat keberatan dan menggandeng consultan hukum media medanseru,M Ilham S,H MH sebagai pengacaranya dan membuat pengaduan resmi ka kantor polisi.

Surat Laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1506/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanda pukul 11.53 WIB.

Disebutkan isi laporan dimana telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan undang-undang no.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU 1/ dan atau 492 UU 1/2023. Yang terjadi Di Jalan Pukat III No.63 Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Timur Medab Tembung Kota Medan,Sumatera Utara pada 24 Agustus 2026 dengan terlapor atas nama verwyn tambunan,Dedy Evandry Bangun,Atas Nama Fransiskus.

Berita yang sudah ramai alias viral baik dimedia sosial maupun kalangan masyarakat khususnya kota medan beberapa hari ini memantik komentar keras dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Utara Fika Lubis.

Dengan nada tegas Pria berkepala plontos tersebut menyoraki perihal tindakan petugas pln yang memutus arus dan melakukan sita meteran warga tersebut.

Fika melihat ketidak sesuaian perbuatan yang dilakukan petugas sebab terlihat jelas pencitraan yang terjadi pada perusahaan milik negara itu.

“Gak Usah Sok Bersih lah mereka karena korbannya rakyat kecil selalu padahal lebih jahat lagi yang mereka buat” Terang Fika saat memberikan komentar melalui telepon selular kepada redaksi media ini Jumat (11/9) selira pukul 10.00 WIB.

Tidak sampai disitu,Pria yang kerap berinteraksi dengan aparat penegak hukum terkait data-data yang dia miliki dan dituang menjadi laporan polisi mengancam akan membuka kebobrokan yang terjadi dalam tubuh PLN tersebut.

“Nanti kita Bongkar Semuanya Saya Punya Data Rumah pegawai dan pejabat PLN yang “Memperkosa” meteran listrik rumah mereka sendiri” Ancamnya.

Fika berharap kepada pihak kepolisian Polda Sumatera Utara Segera membongkar atas kejahatan yang berbau manipulatif dan saat ini ramai dibahas atas laporan para pegawai yang berkantor dibawah naungan Kementerian Energi Swadaya Daya Mineral (ESDM).

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD LAI Sumut

September 11, 2026
Kriminal

Sidang Ketiga Sumantri-Fajar, Kuasa Hukum Soroti Legalitas

September 11, 2026
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
In Case You Missed
Kriminal

ULP Medan Kota Dilaporkan, DPD

September 11, 2026
Kriminal

Sidang Ketiga Sumantri-Fajar, Kuasa Hukum

September 11, 2026
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan

September 11, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.