Kasat News Kasat News

Breaking News

Sosialisasikan Perda, Legislator PAN Edi Saputra Menerima Banyak Persoalan dari

Bupati Batu Bara Hadiri Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan HUT ke-81

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Sosialisasikan Perda, Legislator PAN Edi Saputra Menerima Banyak Persoalan dari Masyarakat Terkait Adminduk
Kilas Daerah

Sosialisasikan Perda, Legislator PAN Edi Saputra Menerima Banyak Persoalan dari Masyarakat Terkait Adminduk

by Redaksi Kasat News Agustus 16, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk III, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Sabtu (15/8/2026). Pada kegiatan itu, Edi Saputra menerima banyak informasi dan persoalan dari masyarakat terkait adminduk.

Salahsatunya disampaikan Nabila.Aulia, warga Jalan Kolam Gg Kijang Kecamatan Medan Area, menyampaikan bahwa pejabat lingkungan tempat dia tinggal, tidak mengakui adminduk dimilikinya berupa Kartu Keluarga (KK). “Sebab kata kepala lingkungannya, KK saya sudah mati atau tidak berlaku. Jadi mohon penjelasan dari Pak Edi, mengapa KK saya tersebut bisa mati, padahal saya urus beberapa tahun lalu,” katanya.

Persoalan lainnya disampaikan Syahrul, warga Jalan Tanjung Bunga Dua, Kecamatan Medan Kota, mengaku namanya di adminduk KK berbeda dengan di Buku Nikah. Sehingga dia mengaku saat tertolak saat mengurus bantuan atau sekolah anaknya. “Untuk itu saya mohon kepada Pak Edi Saputra, bagaimana mengatasi hal tersebut,” katanya.

Permasalahan terkait Adminduk juga disampaikan beberapa warga dari sejumlah kecamatan, diantaranya data di Adminduk seperti pekerjaan berbeda dengan tingkatan Desil untuk menerima bantuan. Begitu juga keluhan warga yang hingga kini belum menerima bantuan disebabkan data adminduk mereka disebut pihak lingkungan tidak sinkron atau berbeda dengan kondisi sebenarnya.

Menyikapi hal itu, Edi Saputra di hadapan ratusan warga tersebut mengingatkan pentingnya sinkronisasi data Adminduk, sebab beda satu huruf saja bisa berakibat fatal, mulai dari gagal dapat Bantuan Sosial (Bansos) hingga gagal daftar PNS, Polisi TNI dan lainnya.
Karena itu, kata anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN itu, menegaskan adminduk wajib sinkron.

Edi Saputra menegaskan bahwa segala kehidupan masyarakat tidak lepas dari Adminduk, mulai dari akte lahir, KK, KTP, akte kematian dan pernikahan, hingga surat pindah. Edi mencontohkan, jika nama suami di KTP dan buku nikah beda satu huruf,maka istri tidak bisa menuntut jika suami mau nikah lagi, demikian sebaliknya.

“Bila si suami mau nikah lagi, si istri tidak bisa menuntut karena nama si suami tidak sinkron di KTP dengan di buku nikah. Makanya, Adminduk ini penting,” ujarnya.

Begitu juga dengan perbedaan nama di akte lahir dan merubahnya agar sinkron di akte lahir, sangat repot karena mengurusnya harus ke pengadilan dulu.
Edi menambahkan data Adminduk yang sinkron berkaitan dengan Bansos. Bila data tidak sinkron, dipastikan warga tersebut tidak dapat bantuan.

“Jadi, tidak usah ribut dan protes ke Kepling bila tidak dapat bantuan padahal, data Adminduknya yang tidak sinkron, Ada banyak bansos dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, PBI, PIP, KIP Kuliah, bantuan subsidi upah, bantuan stimulua listrik, bantuan Lansia, bantuan disabilitas, bantuan UMKM dan lainnya, maka dari itu urus lah sekarang adminduknya dengan benar dan sinkron,” imbau wakil rakyat dari daerah (Dapil) IV Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas ini.

Dalam sosper itu Edi Saputra juga langsung mempraktikkan cara cek bansos dan mengajarkannya kepada ratusan warga yang hadir. “Sekarang, silakan dibuka handphonenya masing-masing. Buka Google, ketik “cek Desil” atau “cek Bansos Kemensos”. Masukkan NIK, klik cari data. Lihat Desil. Yang berpeluang dapat bantuan adalah Desil 1 sampai 4,” jelasnya.

“Jika masuk Desil 1-4, buka Playstore, download aplikasi “Cek Bansos”, isi NIK, No KK, email dan HP aktif,” sambungnya.

Edi juga mengingatkan penyebab warga masuk Desil 5-10 (dianggap mampu) sehingga tidak dapat bantuan, seperti pendapatan di atas UMK, punya BPJS Ketenagakerjaan, listrik di atas 900 watt, ada keluarga ASN, punya cicilan rumah/mobil/motor, pinjaman online, bahkan terdeteksi judi online.

“Selain itu, jangan jual data rekening anak kita. Karena bisa disalahgunakan untuk judi online. Kalau terdeteksi, satu keluarga itu dianggap mampu. Senin nanti langsung tutup ke bank kalau rekening sudah tidak dipakai,” paparnya.”Jika masuk Desil 1-4, buka Playstore, download aplikasi “Cek Bansos”, isi NIK, No KK, email dan HP aktif,” sambungnya.

Edi juga mengingatkan penyebab warga masuk Desil 5-10 (dianggap mampu) sehingga tidak dapat bantuan, seperti pendapatan di atas UMK, punya BPJS Ketenagakerjaan, listrik di atas 900 watt, ada keluarga ASN, punya cicilan rumah/mobil/motor, pinjaman online, bahkan terdeteksi judi online.

“Selain itu, jangan jual data rekening anak kita. Karena bisa disalahgunakan untuk judi online. Kalau terdeteksi, satu keluarga itu dianggap mampu. Senin nanti langsung tutup ke bank kalau rekening sudah tidak dipakai,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Edi Saputra tidak hanya sekedar menggelar Sosper Adminduk tapi juga membagikan ratusan Adminduk kepada ratusan warga yang hadir di acara tersebut.
Ratusan Adminduk warga itu diurus langsung oleh tim Posko Peduli Edi Saputra secara gratis. Tujuannya, untuk memudahkan warga mendapatkan hak dasar sebagai warga negara.

Posko yang beroperasi di Jalan Mandala By Pass itu buka setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.(Jam)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Sosialisasikan Perda, Legislator PAN Edi Saputra Menerima

Agustus 16, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Hadiri Paripurna Istimewa Pidato

Agustus 15, 2026
Batu Bara

Semarak HUT RI ke-81, Polres Batu Bara

Agustus 15, 2026
Kriminal

Wakaf Hijau Uisu dan Tobat Ekologis, Amal Jariah

Agustus 15, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Sosialisasikan Perda, Legislator PAN Edi

Agustus 16, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Hadiri Paripurna

Agustus 15, 2026
Batu Bara

Semarak HUT RI ke-81, Polres

Agustus 15, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.