Ratusan Juta Anggaran Digital Perpustakaan Batu Bara Dipertanyakan, Dugaan Tumpang Tindih Belanja 2021–2024 Mengemuka, Eks Kadis Perpus yang Kini Pimpin Kominfo Bungkam
Kasatnews.id | Batu Bara – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran digital di Dinas Perpustakaan Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Kajian terhadap belanja Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 menunjukkan sejumlah indikasi yang dinilai layak diperiksa lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.
Redaksi Kasatnews.id telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Eks Kepala Dinas Perpustakaan yang kini menjabat Kadis Kominfo Batu Bara terkait berbagai temuan awal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi, Rabu 8 Juli 2026.
Sorotan juga mengarah kepada mantan Kepala Dinas Perpustakaan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batu Bara. Sebagai pejabat yang kini membidangi komunikasi publik pemerintah daerah, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi wartawan mengenai penggunaan anggaran saat memimpin Dinas Perpustakaan.
Sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pejabat publik, terlebih ketika pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Berdasarkan hasil kajian dokumen, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah meluncurkan aplikasi perpustakaan digital e-Pusda Batubara. Dengan telah tersedianya sistem digital tersebut, secara prinsip kebutuhan anggaran pada tahun-tahun berikutnya semestinya lebih diarahkan pada pemeliharaan, pengembangan fitur, peningkatan kapasitas server, pembaruan lisensi, maupun integrasi layanan, bukan membangun kembali sistem dengan nomenklatur berbeda.
Namun pada Tahun Anggaran 2024 justru muncul sejumlah paket pekerjaan yang memiliki substansi serupa, yakni pembuatan Sistem Perpustakaan (INLIS) senilai Rp59,4 juta, pembuatan Website Perpustakaan Rp41,8 juta, pembuatan Aplikasi Perpustakaan Rp93,4 juta, serta dua paket pengadaan e-book masing-masing sekitar Rp119,6 juta dan Rp104,6 juta. Total belanja digital tersebut mencapai sekitar Rp418,9 juta.
Pola belanja itu memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Dalam praktik teknologi informasi, sistem INLIS pada umumnya telah mencakup katalog daring, basis data koleksi, manajemen anggota, layanan sirkulasi, hingga akses publik melalui web. Karena itu, muncul pertanyaan apakah pembangunan website, aplikasi, dan sistem INLIS tersebut benar-benar merupakan pekerjaan yang berbeda, atau justru memiliki ruang lingkup yang saling bertumpang tindih.
Kajian awal juga menemukan bahwa tiga paket pekerjaan digital tersebut dikerjakan oleh penyedia yang sama. Kondisi ini dinilai perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen pengadaan untuk memastikan apakah proses pemilihan penyedia telah memenuhi prinsip efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, pengadaan e-book sebanyak dua kali dalam tahun anggaran yang sama dengan total lebih dari Rp224 juta juga dinilai perlu diverifikasi. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian judul, lisensi, hak akses, jumlah pengguna, hingga apakah koleksi digital tersebut benar-benar dapat diakses oleh masyarakat. Mengingat aset digital sulit diverifikasi secara fisik, aspek tersebut memerlukan audit yang lebih mendalam.
Kajian juga menyoroti pola nilai paket pekerjaan yang berada pada kisaran Rp41 juta, Rp59 juta, dan Rp93 juta. Pola tersebut dinilai layak diuji untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket pekerjaan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan apabila substansi pekerjaan sesungguhnya merupakan satu kesatuan sistem.
Secara normatif, apabila nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, duplikasi pembayaran, pengadaan yang tidak memiliki urgensi, atau bahkan pekerjaan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap harus dibuktikan melalui audit investigatif, pemeriksaan dokumen kontrak, audit forensik digital, serta penghitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.
Redaksi Kasatnews.id mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Inspektorat, auditor eksternal, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh belanja digital Dinas Perpustakaan sejak 2021 hingga 2024, termasuk menelusuri keberadaan aplikasi, kepemilikan source code, lisensi, kontrak, manfaat yang diterima masyarakat, hingga kesesuaian output dengan nilai anggaran yang telah dibelanjakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan maupun pejabat Dinas Perpustakaan belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Apabila klarifikasi resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim/Kasat)