Pengamat Kebijakan dan Anggaran Sumut: Desak APH, Evaluasi dan Audit
Sekolah Rakyat Batu Bara: Anggaran Konsultasi Rp340 Juta Tercatat, Lokasi Tapak Belum Tampak di Lapangan
Kasatnews.id | Batu Bara — Program Sekolah Rakyat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 digagas sebagai instrumen negara untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan berasrama gratis bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program tersebut menjanjikan akses pendidikan berkualitas lengkap dengan fasilitas sekolah, asrama, dan kebutuhan dasar tanpa biaya.
Di Kabupaten Batu Bara, informasi usulan pembangunan Sekolah Rakyat disebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PUPR atas usulan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Lokasi yang direncanakan berada di Kecamatan Lima Puluh dengan luas lahan sekitar 6 hektare pada tahun 2025.
Namun, di tengah semangat percepatan program, muncul pertanyaan publik terkait kesiapan dan transparansi pelaksanaan di daerah.
Berdasarkan data pengadaan yang beredar, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Sub Unit Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengalokasikan anggaran Tahun Anggaran 2025 untuk:
– Nama Paket: Pekerjaan Persiapan Lahan Sekolah Rakyat
– Kode RUP: 61422420
– OPD: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara
– Jenis Pengadaan: Jasa Konsultansi
– Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung
– Pagu Anggaran: Rp340.000.000
Selanjutnya, berdasarkan data inventaris aset yang diperoleh untuk periode 2025–2026, tercatat nilai aset sebesar Rp339.377.350 dengan pelaksana pekerjaan tercantum atas nama CV Anugerah.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan tim investigasi media/masyarakat terhadap lokasi yang berkembang di tengah masyarakat—yakni berada di belakang Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara—belum ditemukan penanda fisik berupa patok atau identifikasi lokasi tapak Sekolah Rakyat sebagaimana yang dimaksud.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai progres aktual kegiatan persiapan lahan serta keterkaitan antara belanja jasa konsultasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara dinilai perlu menjelaskan secara terbuka tahapan pelaksanaan program, status legal dan administratif lahan, titik koordinat pembangunan, serta keluaran (output) dari kegiatan jasa konsultansi yang telah dianggarkan.
Koordinator FPBB, Ahmad Fatih Sutan, menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu menunjukkan perencanaan pembangunan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pemkab Batu Bara harus benar-benar memiliki perencanaan dan output yang jelas dalam membangun Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, FPBB akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara disebut belum memberikan klarifikasi terkait titik koordinat pembangunan lahan Sekolah Rakyat maupun pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi penataan lahan dengan pagu anggaran Rp340 juta.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia saat ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas PUTR, maupun pihak terkait lainnya. (Tim/Kasat)