Anggota DPRD Sumut Minta Polisi Tingkatkan Patroli Malam Tekan Aksi
Jalan Menuju RPB Cabai Lubuk Cuik Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Kementerian Kop. UKM Hingga Double Pembayaran Menguat
Kasatnews.id , Batu Bara — Polemik dugaan penyimpangan anggaran pada proyek Rumah Produksi Bersama (RPB) Cabai di Lubuk Cuik, Kabupaten Batu Bara, mulai mengarah pada persoalan yang lebih serius. Sorotan kini tertuju pada pekerjaan peningkatan jalan menuju gerbang kawasan RPB yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Temuan tersebut mencuat setelah adanya sinkronisasi data antara dokumen SP2D, proyek APBN Kementerian Koperasi dan UKM, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
Dalam dokumen LHP BPK ditemukan adanya catatan, “Utang Pengadaan Aset Tetap Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Lubuk Cuik dan jalan masuk sampai ke Gerbang Rumah Cabai”.
Perlu diketahui bahwa pekerjaan Pembangunan Kontruksi factory sharing sentra (RPB) Cabai UKM Sumatera Utara, Tim Pelaksana (TP) Dinas Kop. UKM Kab. Batu Bara sumber dana APBN T. A 2023 dengan Pagu sebesar Rp. 9.365.626.000,00 dikerjakan oleh PT MAHKOTA SELATAN MEKARWANGI.
Pekerjaan tersebut tercatat menggunakan jasa konsultan dengan Jasa konsultasi pengawasan pembangunan kontruksi factory sharing sentra (RPB) Cabai UKM Sumatera Utara, TP Dinas Kop. UKM Batu Bara T. A 2023 dengan Pagu sebesar Rp. 303.140.000,00 yang dikerjakan oleh CV PRESISI TAMA
Kemudian berdasarkan LHP BPK Ta. 2023 bahwa pekerjaan pembuatan jalan menuju gedung kantor RPB dengan kontrak: 2500676/PK/APBD/PPK/SP/DPUTR-BB/2023 dengan rekanan: CV Denly Pratama senilai: Rp332.408.728,87 masih dipertanyakan.
Selanjutnya pada tahun 2024 kembali Dinas Kop. UKM mengerjakan 2 kegiatan pembangunan akses jalan dilingkungan RPB dengan pagu Rp.695.818.321,00 pelaksana CV Fawwaz Gunawan Abadi dan tahun yang sama kembali dianggarkan pekerjaan akses jalan Gedung Kantor RPB pagu Rp. 151.201.991,00 penerima kegiatan Mira Yusufina A.Md.
Yang menjadi sorotan, proyek jalan tersebut berkaitan langsung dengan kawasan RPB Cabai Lubuk Cuik yang diketahui merupakan proyek pembangunan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Data yang berkembang menyebutkan pembangunan utama RPB Cabai Sumatera Utara memiliki pagu mencapai Rp9,36 miliar dan dikerjakan oleh PT Mahkota Selatan Mekarwangi, sementara pengawasan proyek dilakukan oleh CV Presisi Tama. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah publik?
Mengapa masih muncul pekerjaan jalan menuju gerbang RPB yang dibebankan kembali ke APBD melalui Dinas PUTR?
Padahal secara substansi, akses jalan menuju kawasan proyek diduga merupakan bagian integral dari pembangunan kawasan RPB yang telah dibiayai pemerintah pusat.
Tidak hanya itu, temuan lain memperlihatkan adanya indikasi ketidaksinkronan pencatatan aset. Dalam LHP BPK Tahun 2024 tercatat hibah aset dari Kementerian Koperasi dan UKM berupa Bangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) Pasta Cabai dengan nilai hanya sekitar Rp5,52 miliar.
Nilai tersebut jauh di bawah total pagu pembangunan proyek APBN yang mencapai Rp9,36 miliar, sehingga memunculkan selisih miliaran rupiah yang hingga kini belum terjelaskan secara terbuka.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya Pekerjaan tumpang tindih pembiayaan APBN dan APBD dan berpotensi pembayaran lintas OPD hingga kemungkinan pengaburan pertanggungjawaban aset dan pekerjaan. Apalagi pekerjaan jalan tersebut dalam LHP BPK masih tercatat sebagai “utang pekerjaan”, yang berarti sampai akhir tahun anggaran belum terselesaikan pembayarannya secara administrasi.
Namun di sisi lain, muncul dugaan adanya SP2D dan aktivitas pembayaran yang berkaitan dengan kawasan proyek yang sama. Kondisi tersebut berpotensi membuka indikasi pembayaran ganda, pengeluaran anggaran tidak sesuai kewenangan, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pengamat keuangan daerah menilai, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan sudah layak dilakukan audit investigatif menyeluruh.
Terlebih proyek RPB Cabai Lubuk Cuik telah diresmikan pada 18 Desember 2024 oleh Wakil Menteri UMKM, sehingga seluruh aspek pembiayaan, pembangunan, hibah aset, serta infrastruktur penunjang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk segera klarifikasi terhadap pekerjaan Dinas PUTR, serta keterangan Dinas Koperasi dan UKM terkait sumber pembiayaan jalan menuju RPB tersebut.
Sampai saat ini, (11/5/2026) pihak yang terkonfirmasi terkait (Dinas PUTR /Dinas Kop.UKM) belum memberikan klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan kegiatan pekerjaan jalan menuju gedung kantor RPB, Jika memang ditemukan adanya pembayaran atas item yang telah dibiayai pihak lain atau pengeluaran APBD yang tidak sesuai peruntukan, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum dan menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum maupun audit investigatif lanjutan. (Tim/Kasat)