Kasat News Kasat News

Breaking News

Media Tak Lagi Jadi Kontrol Sosial, Rafli Tanjung Soroti “Pembungkaman

Hardiknas 2026: Gubsu Bobby Dorong Peningkatan Pendapatan Guru se-Sumut

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Rp45 Miliar Gaji PPPK Disdik Batu Bara Disorot: Dugaan “Dua Mata Anggaran” BOS–APBD Mengemuka
Batu Bara

Rp45 Miliar Gaji PPPK Disdik Batu Bara Disorot: Dugaan “Dua Mata Anggaran” BOS–APBD Mengemuka

by kasatnews Mei 4, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Pengelolaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan. Berdasarkan telaah data SP2D, total belanja gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan PPPK sepanjang tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp45 miliar.

Data menunjukkan pembayaran gaji rutin bulanan berada di kisaran Rp2,6 miliar hingga Rp3,8 miliar, belum termasuk THR, tunjangan profesi, tambahan penghasilan, serta pembayaran kekurangan gaji dan carry over tahun sebelumnya.

Di sisi lain, jumlah PPPK/honor guru tercatat sekitar 692 orang pada 2023, kemudian bertambah 13 orang pada 2024. Namun, pola pembayaran yang berulang—seperti kekurangan gaji, tunjangan bertahap, hingga lonjakan signifikan di akhir tahun—menimbulkan pertanyaan terkait akurasi data dan konsistensi penganggaran.

Sorotan menguat setelah muncul informasi bahwa sebagian honor guru masih ditopang Dana BOS, sementara pada saat yang sama APBD juga mengalokasikan anggaran besar melalui SP2D. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi tumpang tindih atau “dua mata anggaran” jika tidak dijelaskan secara transparan.

Selain itu, masa transisi kepemimpinan di Dinas Pendidikan yang sempat dijabat oleh Elpandi dan Jonnis turut menjadi perhatian. Diketahui, Jonnis telah berstatus narapidana dalam perkara korupsi kegiatan Bimtek TA 2024. Sementara Elpandi, yang kini menjabat Kepala Dinas Kominfo, belum memberikan keterangan rinci saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Kalangan pemerhati anggaran menilai, jika benar terjadi ketidaksinkronan antara sumber dana BOS dan APBD, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori ketidakpatuhan pengelolaan keuangan daerah dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan terkait validitas data penerima gaji PPPK, rincian penggunaan anggaran
serta dugaan tumpang tindih pembiayaan.

Transparansi menjadi kunci, agar anggaran miliaran rupiah benar-benar tepat sasaran dan bebas dari potensi penyimpangan. (Tim/Kasat)

Tags: Dana BOS/APBD Dua mata anggaran Dugaan korupsi. Gaji Guru PPPK/Honor Ta 2023-2024
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Media Tak Lagi Jadi Kontrol Sosial, Rafli

Mei 4, 2026
Kilas Daerah

Hardiknas 2026: Gubsu Bobby Dorong Peningkatan Pendapatan

Mei 4, 2026
Batu Bara

Rp45 Miliar Gaji PPPK Disdik Batu Bara

Mei 4, 2026
Batu Bara

Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Batu Bara

Mei 4, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Media Tak Lagi Jadi Kontrol

Mei 4, 2026
Kilas Daerah

Hardiknas 2026: Gubsu Bobby Dorong

Mei 4, 2026
Batu Bara

Rp45 Miliar Gaji PPPK Disdik

Mei 4, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.